![]() |
| Tumpukan sampah yang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Padang |
Padang – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Ternak di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menuju penilaian Piala Adipura 2025.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan keberadaan hewan ternak di area TPA menjadi perhatian serius dalam proses penilaian. Saat ini, masih banyak sapi dan kambing milik warga yang dibiarkan berkeliaran bebas di kawasan tersebut.
“Hewan-hewan itu memakan sampah, yang jelas membahayakan kesehatan ternak, lingkungan, sekaligus masyarakat yang mengonsumsi dagingnya,” ujar Fadly, Selasa (9/9/2025).
Untuk mencegah dampak kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan TPA, Pemkot Padang akan membangun pagar sepanjang 1.600 meter di sekeliling area. Proyek dengan anggaran sekitar Rp2,9 miliar ini diharapkan mampu menertibkan kawasan sekaligus memenuhi standar penilaian Adipura.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menambahkan sekitar 60 persen ternak di sekitar TPA tidak memiliki kandang dan dibiarkan mencari makan sendiri. Dari data yang ada, tercatat 27 peternak beraktivitas di wilayah tersebut, sebagian bekerja sama dengan pemodal melalui sistem bagi hasil.
“Sosialisasi sudah dilakukan. Para peternak memahami bahwa solusi terbaik adalah dengan pemagaran kawasan TPA,” kata Fadelan.
Selain mendukung target Adipura, Pemkot Padang berharap upaya ini dapat melindungi masyarakat dari risiko penyakit yang bisa muncul akibat konsumsi daging ternak yang terpapar limbah. (des*)
Komentar