Polda Riau Tangkap JS Diduga Pemeras Perusahaan Rp 5 Miliar

AdSense New

Polda Riau Tangkap JS Diduga Pemeras Perusahaan Rp 5 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025

JakartaKepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap Jekson Sihombing atau JS, yang diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap sebuah perusahaan. Penangkapan dilakukan Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau, sesaat setelah JS menerima uang ratusan juta dari pihak korban.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh pelapor berinisial R dengan nomor LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU pada 14 Oktober 2025. Pada hari yang sama, Tim RAGA bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Riau langsung bergerak dan menangkap JS saat bertransaksi dengan korban di sebuah kafe di hotel kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Sunhot menuturkan, pihak perusahaan merasa dirugikan oleh tuduhan yang disebarkan JS melalui berbagai media online. Tuduhan tersebut antara lain soal indikasi korupsi dan pencemaran lingkungan.

“Sekitar tahun 2024, tersangka diduga menyebarkan pemberitaan di 24 media online terkait isu korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap perusahaan serta mengancam akan menggelar demo di Jakarta,” ujar Sunhot, Jumat (17/10/2025).

Perusahaan sempat mengajukan hak jawab kepada media terkait, namun tidak direspons. Selanjutnya, perusahaan menghubungi sumber berita dari Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) melalui seorang senior perusahaan bernama R, yang kemudian berkomunikasi langsung dengan JS.

Pemerasan Terungkap
Dalam komunikasi itu, JS meminta sejumlah uang agar isu negatif tersebut tidak terus disebarkan. Sunhot menyebutkan, pelapor akhirnya menindaklanjuti komunikasi dengan JS karena tuduhan itu menyebabkan investor kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan.

“Alih-alih memberikan hak jawab, JS justru menuntut uang sebesar Rp 5 miliar. Setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp 1 miliar dan disepakati pertemuan di hotel pada 14 Oktober,” jelasnya.

Penangkapan di Hotel
Pertemuan awal dijadwalkan di sebuah kafe di Jalan Elang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, namun JS meminta pindah ke kafe di hotel kawasan Rumbai. Saat transaksi penyerahan uang Rp 150 juta berlangsung, Tim RAGA langsung menangkap JS.

Respons Kemendagri
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menegaskan pemerintah akan menindak tegas ormas yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, hak berserikat dan menyampaikan pendapat harus dijalankan sesuai koridor hukum.

“Jika terbukti melakukan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut dapat dibubarkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Budi.

Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM saat ini mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Petir, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau. Jika terbukti melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, status badan hukumnya dapat dicabut dan ormas dinyatakan bubar.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum. Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik,” tegas Budi.(des*)