![]() |
| Tiga pelaku maling motor bersama barang bukti dan Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang bersama personel Polsek X Koto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Tiga pelaku dtangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Bagian Humas Polres Padang Panjang melalui siaran pers yang diterima fajarsumbar.com, Rabu (12/11) menerangkan, pelaku masing-masing berinisial ZN (34) , SP (43) , dan AS (35).
Penangkapan berawal saat tim gabungan berhasil mengamankan tersangka ZN di wilayah hukum Polsek X Koto.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZN mengaku tidak beraksi sendiri dan menyebut dua rekannya, SP dan AS, turut terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua teman ZN.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, 1 unit Honda Beat warna merah, serta dua unit sepeda motor lain yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan berupa 1 unit Yamaha Mio warna hitam dan 1 unit Honda Beat warna hitam.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang sebanyak tiga kali.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut karena masih ada 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R yang belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Tiga pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan. Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” ujar Iptu Ary Andre.
Ketiga pelaku kini sudah dititipkan di Rutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada pelaku dibterapkan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (syam)
Komentar