![]() |
| Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Padang Panjang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com – Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (23/1).
Aksi pemusnahan ini dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejaksaan sebagai bentuk penegasan penegakan hukum tanpa kompromi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang Panjang hingga Mahkamah Agung RI. Seluruhnya dinyatakan inkracht dan tidak lagi memiliki kepentingan pembuktian di persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kewajiban hukum jaksa untuk menutup celah penyalahgunaan barang sitaan negara.
Ia menekankan, setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan agar tidak kembali beredar atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Padang Panjang memusnahkan barang bukti dari 10 perkara tindak pidana umum yang ditangani sepanjang Januari 2026. Sebagian besar di antaranya merupakan perkara narkotika.
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram dimusnahkan dari tiga perkara berbeda. Perkara tersebut melanggar Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, aparat kejaksaan juga memusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 205,21 gram. Ganja tersebut berasal dari tiga perkara tindak pidana narkotika yang menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dalam undang-undang yang sama.
Tak hanya narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari empat perkara tindak pidana umum lainnya. Seluruh barang tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan oleh negara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini disaksikan oleh unsur Pemerintah Kota Padang Panjang, Polres, Pengadilan Negeri, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi publik.
Kejaksaan berharap langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa setiap kejahatan, terutama narkotika, akan ditindak hingga ke tahap akhir, tanpa menyisakan celah bagi penyimpangan hukum.(syam)
Komentar