Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Anti Narkoba, Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Napza -->

Iklan Atas

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Anti Narkoba, Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Napza

Minggu, 14 Juni 2026

.

Padang, fajarsumbar.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di Kantor Camat Nanggalo, Kota Padang, Minggu (14/6/2026).


Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, yakni Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Eka Rosiana, S.Km, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal.


Dalam pemaparannya, Doni Rahma Saputra menjelaskan berbagai ancaman yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Menurutnya, peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama dari seluruh elemen masyarakat.


Ia menyebutkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 memuat berbagai ketentuan terkait pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, hingga peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat.


“Perda ini memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus langkah-langkah pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” ujarnya.


Sementara itu, Eka Rosiana dari Dinas Kesehatan Sumbar mengungkapkan bahwa kelompok usia remaja masih menjadi kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan Napza. Karena itu, edukasi dan pengawasan perlu terus diperkuat, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal, memaparkan berbagai pengalaman dalam menangani korban penyalahgunaan narkotika dan gangguan kejiwaan melalui program rehabilitasi yang dijalankan yayasan tersebut.


Menurutnya, rehabilitasi menjadi salah satu langkah penting untuk membantu para korban kembali menjalani kehidupan yang normal dan produktif di tengah masyarakat.


Untuk memberikan gambaran nyata mengenai dampak penyalahgunaan narkoba, YPJI juga menghadirkan sejumlah mantan penghuni rehabilitasi yang telah berhasil pulih dan kembali beraktivitas secara normal.


Mereka berbagi pengalaman mengenai dampak buruk penggunaan narkotika yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial, ekonomi, dan hubungan keluarga.


Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya yang mengancam masa depan generasi muda.


Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza.


“Persoalan narkoba tidak bisa ditangani oleh pemerintah atau aparat saja. Semua pihak harus terlibat untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Evi Yandri.


Ia menambahkan, peredaran narkoba masih sulit diberantas karena jaringan bisnis yang sangat besar serta kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak jalur masuk bagi peredaran barang ilegal.


Karena itu, ia berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan serta aktif berperan dalam mengawasi lingkungan masing-masing agar tidak menjadi sasaran peredaran narkoba.


Di akhir kegiatan, Evi Yandri mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjauhi narkoba dan berbagai zat adiktif lainnya serta menjadi agen pencegahan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.


“Jangan pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun. Dampaknya sangat besar dan dapat merusak masa depan. Mari bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.(*)