![]() |
| Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, SH, SIK, MH |
Padang, fajarsumbar.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang mulai berlaku sejak 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Program tersebut dinilai menjadi kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah.
Program yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu dijalankan melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. Sinergi ketiga instansi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbarui data kendaraan bermotor agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, SH, SIK, MH, mengatakan Ditlantas memiliki peran strategis dalam pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident), termasuk pengurusan mutasi, balik nama kendaraan, hingga pembaruan data kepemilikan.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan melalui program pemutihan ini. Selain memperoleh berbagai keringanan biaya, pemilik kendaraan juga dapat memastikan seluruh dokumen kendaraannya sesuai dengan identitas dan domisili yang berlaku.
"Ketertiban administrasi kendaraan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Di sisi lain, data yang valid akan memudahkan pelayanan kepolisian, baik dalam proses registrasi, pengembangan layanan digital, maupun penanganan ketika kendaraan hilang atau berkaitan dengan proses hukum," ujar Reza.
Selama program berlangsung, masyarakat dapat menikmati sejumlah insentif, di antaranya potongan 50 persen pajak kendaraan untuk mutasi masuk, pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan membayar pajak.
Ditlantas Polda Sumbar berharap Program Pemutihan PKB 2026 tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga membangun budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di tengah masyarakat.
Dengan data kendaraan yang semakin valid, pelayanan publik di bidang lalu lintas dan administrasi kendaraan di Sumatera Barat diharapkan menjadi lebih cepat, aman, dan profesional. (Sh)

Komentar