Padang, fajarsumbar.com - Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menggebrak jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam periode 1 Juli - 10 Agustus 2026, sebanyak 43 kasus berhasil diungkap dengan 51 tersangka diamankan.
Dari 51 tersangka tersebut, 49 merupakan laki-laki dan 2 perempuan. Pengungkapan itu dilakukan di berbagai wilayah hukum Polda Sumbar sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyampaikan hal itu dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026).
Turut hadir pada kesempatan itu di antaranya Gubernur Sumbar Mahyeldi, Kajati Sumbar Dedie Tri Hariyadi, Dirresnarkoba Kombes Pol Wedy Mahadi, Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati, Wakil Ketua Umum LKAAM Sumbar Syafrizal Dt. Nan Batuah dan sejumlah pejabat penting lainnya.
Menurut Kapolda dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan sabu sebanyak 1.813,48 gram, ganja 152.288,53 gram serta ekstasi 224 butir. Jika menggunakan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, barang bukti sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 9.067 jiwa.
Sementara itu, ganja yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 152 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan. Jumlah tersebut menunjukkan betapa besar potensi narkotika yang berhasil diputus sebelum beredar lebih luas di tengah masyarakat.
Untuk barang bukti yang telah memperoleh penetapan pemusnahan, polisi menyita 1.461,79 gram sabu, 124.727,4 gram atau sekitar 124,72 kilogram ganja, serta 201 butir ekstasi ditambah 36,23 gram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di Mapolda Sumbar.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Pasaman Barat. Pada 5 Agustus 2026, petugas mengamankan R.S. di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Manis, Nagari Tuarang-tuarang Selatan, Kecamatan Koto Balingka. Dari tangannya ditemukan enam paket kecil sabu dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi.
Kasus lainnya terkait jaringan ganja. Polisi sebelumnya mengamankan J.A. dengan 30 paket besar ganja pada 27 Juli 2026. Pengembangan perkara kemudian membawa petugas kepada R.H. dan H.S. yang ditangkap saat membawa tujuh paket besar ganja melalui jalur perkebunan sawit di kawasan Ranah Batahan.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 6 Agustus 2026. Seorang pria berinisial M diamankan di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi, saat berada di dalam bus tujuan Aceh. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan dua paket besar diduga sabu dalam koper yang terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray di Bandara Internasional Minangkabau. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan identitas palsu dalam pembelian tiket.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengapresiasi langkah Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan jaringan narkotika di Sumbar.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda serta jajarannya. Adanya kasus penangkapan ini dapat meminimalisir peredaran gelap narkoba di Sumbar," ujar Mahyeldi.
Mahyeldi berharap pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dibarengi dengan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda. Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar Sumbar tidak menjadi sasaran peredaran narkotika.
Waketum LKAAM Sumbar Syafrizal Dt. Nan Batuah juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumbar atas pengungkapan tersebut. Pemberantasan narkoba sangat penting karena barang haram itu menjadi ancaman nyata bagi anak kemenakan di Sumbar.
Menurutnya, masyarakat adat bersama seluruh elemen masyarakat harus ikut membantu aparat dalam memberikan informasi dan mencegah peredaran narkoba. "Narkoba ini sangat mengancam anak kemenakan kita. Karena itu, pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian bersama," tegasnya.(Ab)

Komentar