Mengurai Benang Kusut Porprov XVI, Mengapa Kepala Daerah Harus Segera Duduk Bersama? -->

Iklan Atas

Mengurai Benang Kusut Porprov XVI, Mengapa Kepala Daerah Harus Segera Duduk Bersama?

Minggu, 27 September 2026
Porprov XVI Sumatera Barat 2026. Menanti kepastian Rakor Ulang Kepala Daerah untuk menyelaraskan jadwal dengan legalitas pencairan anggaran daerah. (foto: istimewa)


​Oleh: Anton Saputra (Wartawan Madya Sertifikasi Dewan Pers)


​KEGADUHAN yang menyelimuti persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026 telah mencapai titik jenuh. Ketika ajang olahraga berubah menjadi ajang ketakutan massal—di mana para pengurus KONI dan dinas teknis di daerah membayangkan bayang-bayang pintu penjara ketimbang raihan medali—artinya ada yang mendasar dan fatal dalam tata kelola persiapan ini.


​Keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah pada 27 Agustus 2026 yang mematok tanggal pelaksanaan pada 2–14 Oktober 2026 terbukti melompati realitas administrasi keuangan daerah. Memaksakan pelaksanaan di awal Oktober—saat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan 2026 mayoritas kabupaten/kota masih tertahan di meja evaluasi—bukanlah wujud ketegasan kepemimpinan, melainkan perjudian regulasi yang berisiko menyeret puluhan pejabat dan pengurus olahraga ke ranah pidana korupsi.


​Kepanikan Pengurus Besar (PB) Porprov dan KONI Sumbar yang secara maraton menerbitkan perpanjangan pendaftaran puncaknya pada Surat Nomor 035/K-SB/PB.PORPROV/IX/2026, hingga menyisipkan klausul bypass pendaftaran lewat Dispora, justru memperkeruh suasana dan memicu adu domba antar-lembaga di daerah.


​Sudah saatnya seluruh pihak menghentikan sikap nekat ini. Solusi atas kebuntuan ini tidak terletak pada manuver-manuver teknis PB Porprov, melainkan pada keberanian politik dan rasionalitas para Kepala Daerah (Bupati dan Wali Kota) se-Sumatera Barat untuk menyelamatkan integritas tata kelola keuangan dan nasib para penggiat olahraga.


​Tiga Langkah Solusi Konkret dan Bermartabat

Untuk mengurai benang kusut Porprov XVI tanpa ada pihak yang dikorbankan atau terjerat hukum, terdapat tiga langkah strategis yang harus segera ditempuh:


1. Inisiasi Bersama Rakor Luar Biasa Kepala Daerah

​Para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat harus segera mengambil inisiatif kolektif. Kepala daerah harus bersatu menerbitkan surat permohonan resmi kepada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah untuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ulang Kepala Daerah.


​Forum Rakor inilah satu-satunya wadah legitimatif yang berwenang mengevaluasi dan merevisi keputusan Rakor 27 Agustus 2026 lalu. PB Porprov maupun KONI Provinsi hanyalah pelaksana teknis; mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk memaksa daerah mengeksekusi anggaran yang belum sah.


​2. Penundaan Resmi ke Pertengahan November 2026 (Waktu Aman APBD-P)

​Solusi paling rasional, elegan, dan aman dari implikasi hukum adalah menggeser jadwal pelaksanaan Porprov XVI ke pertengahan November 2026 (misalnya 10–22 November 2026).


​Penundaan selama 4 hingga 5 minggu ini memberikan ruang nafas yang cukup bagi seluruh Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan legalisasi DPA APBD Perubahan. Pada pertengahan November, seluruh anggaran kontingen, hibah KONI, maupun operasional dinas sudah dapat dicairkan secara sah dan transparan. Langkah ini sekaligus merealisasikan opsi aman yang pernah dimusyawarahkan di Istana Gubernur tanpa perlu khawatir dengan ancaman Sprindik di kemudian hari.


​3. Moratorium Manuver Bypass dan Penyelarasan KONI-Dispora

​Gubernur dan para Bupati/Wali Kota wajib menghentikan skenario bypass pendaftaran kontingen melalui Dispora. Mengabaikan Peran KONI daerah demi memenuhi tenggat waktu kaku hanya akan menciptakan preseden buruk organisasi olahraga dan potensi tindak maladministrasi.


​Selama masa penundaan, Dispora dan KONI di masing-masing daerah harus dikembalikan fungsinya secara harmonis: KONI mengurus pembinaan dan keabsahan atlet, sementara Dispora mengawal kepastian payung hukum anggaran.


​Penundaan Bukan Kekalahan, Melainkan Kematangan Kepemimpinan

​Mengutip pertanyaan tajam Anggota Komisi V DPRD Sumbar Donizar, "Ada apa dengan tanggal 2 Oktober 2026? Kok keras kali Porprov harus dilaksanakan pada tanggal itu?"—sudah sepatutnya ego sektoral dan tenggat waktu artifisial itu ditanggalkan. Tidak ada kebanggaan yang bisa dipetik dari sebuah pesta olahraga yang diselenggarakan di atas rasa cemas dan ketakutan para pengelolanya.


​Porprov XVI adalah Alek Nagari—pesta milik seluruh masyarakat Sumatera Barat. Menggeser jadwal ke pertengahan November 2026 demi keamanan administrasi bukanlah sebuah kekalahan atau tanda ketidakmampuan, melainkan wujud tertinggi dari kematangan kepemimpinan publik (good governance).


​Para Kepala Daerah harus segera melangkah bersama: duduk kembali satu meja, sepakati penundaan ke waktu yang aman, dan pastikan Porprov XVI berjalan megah, sukses prestasi, serta bersih dari jerat hukum. (***)