![]() |
| Ajang olahraga di bawah bayang-bayang hukum. (foto: magnific) |
Anton Saputra: (Wartawan Madya Sertifikasi Dewan Pers)
ADA aroma kecemasan yang makin pekat mengintai lorong-lorong sekretariat olahraga se-Sumatera Barat. Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Tahun 2026, perhelatan yang sejatinya dinanti sebagai panggung kehormatan para atlet, kini menjelma menjadi sebuah panggung horor administrasi. Di balik hingar-bingar persiapan dan narasi semangat olahraga, terselip sebuah ketakutan nyata yang membuat dada para pengurus daerah berdegup kencang: bayang-bayang penjara.
Ibarat kapal besar yang oleng dihantam badai di tengah lautan pekat, Pengurus Besar (PB) Porprov XVI dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat kini mempertontonkan kepanikan luar biasa. Rangkaian surat edaran perpanjangan pendaftaran yang diterbitkan secara marathon bukan lagi sekadar dinamika organisasi, melainkan sinyal bahaya dari sebuah sistem yang dipaksakan berjalan melompati jurang hukum.
Angka-Angka yang Mencekam
Kepanikan itu memuncak pada Jumat malam, 25 September 2026. Tepat ketika jarum jam menyentuh angka 23.59 WIB—batas akhir pendaftaran via aplikasi SIRIMAU berdasarkan Surat PB Porprov Nomor 033/K-SB/PB.PORPROV/IX/2026—hanya 9 dari 19 KONI kabupaten/kota yang berani menuntaskan pendaftaran.
Mayoritas daerah, yakni 10 kabupaten/kota, secara sadar dan konsisten memilih mematikan langkah. Mereka tidak berani melangkah lebih jauh. Ini bukan sekadar persoalan teknis atau ketidaksiapan atlet, melainkan barikade pertahanan diri. Mendaftar tanpa kepastian regulasi dan legalitas anggaran sama saja dengan menyerahkan leher ke dalam jerat hukum yang siap menerkam.
Melihat fakta mengerikan bahwa mayoritas daerah memilih "mogok", PB Porprov pada Sabtu, 26 September 2026, kembali menerbitkan surat perpanjangan "jilid empat" bernomor 035/K-SB/PB.PORPROV/IX/2026. Pendaftaran diulur lagi hingga Minggu, 27 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Namun, di dalam surat jilid empat itulah terselip manuver yang membuat bulu kuduk para penggiat olahraga merinding. PB Porprov secara mendadak menyisipkan klausul liar:"Proses pendaftaran dapat dilakukan oleh KONI Kabupaten/Kota atau Dinas yang membidangi olahraga Kabupaten/Kota..."
Siasat 'Bypass' dan Operasi Adu Domba Berbahaya
Pencantuman Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pintu darurat pendaftaran kontingen dibaca sebagai taktik bypass yang sangat berisiko. Langkah ini berpotensi membenturkan dua lembaga di daerah: Dinas Teknis Pemda dan KONI Kabupaten/Kota.
Skenario adu domba ini seolah ingin menciptakan ilusi bahwa "daerah siap bertanding melalui Dispora", sekaligus meminggirkan KONI daerah yang sedang gigih pasang badan menyelamatkan keuangan daerah. Jika Dinas dipaksa mengambil alih pendaftaran dan mengeksekusi anggaran yang belum sah secara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan, maka bahaya laten pelanggaran tindak pidana korupsi tinggal menunggu waktu untuk meledak.
Akar ketakutan ini sangat beralasan. Dalam audiensi mencekam bersama Komisi V DPRD Sumbar pada 18 September 2026 lalu, perwakilan 14 KONI daerah sudah melepaskan jeritan keputusasaan. Jeritan yang terus bergema hingga hari ini: "Kami rindu Porprov, tapi kami tidak ingin masuk penjara!"
Jeritan dari pimpinan KONI Tanah Datar, Sawahlunto, Pasaman Barat, Solok Selatan, Payakumbuh, Pariaman, Solok Kota, Pasaman, 50 Kota, Solok, Pesisir Selatan, dan Padang Pariaman itu menggarisbawahi kenyataan pahit: anggaran kontingen masih terbelenggu evaluasi APBD Perubahan 2026. Memaksakan pengeluaran uang negara sebelum kerangka hukumnya matang pada 2–14 Oktober 2026 sama saja dengan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bagi diri mereka sendiri di masa depan.
Tragedi "Harapan Palsu" Subuh Hari
Horor ini kian terasa getir jika mengingat tragedi di Pendopo Gubernur pada 25 September 2026 subuh. Usai bertatap muka dengan Gubernur Mahyeldi, Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, sempat menyebarkan embun segar: opsi penundaan Porprov ke 10 November 2026 demi keamanan administrasi. Nafas lega dan sorak syukur meluap di halaman musala Istana Gubernur.
Namun, mimpi indah itu musnah tak berbekas dalam hitungan jam. Usai rapat tertutup dengan Sekdaprov, keputusan justru berbalik 180 derajat secara dingin: seluruh daerah dipaksa mendaftar tanpa ada penundaan jadwal sehari pun.
Sikap memaksakan diri yang membentak logika ini membuat Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Donizar, melontarkan pertanyaan tajam dengan nada heran: "Ada apa dengan tanggal 2 Oktober 2026? Kok keras kali Porprov harus dilaksanakan pada tanggal itu?"
Pertanyaan itu kini menggantung seperti misteri besar. Mengapa keselamatan administrasi, nasib para pejabat daerah, dan masa depan puluhan pengurus olahraga harus dipertaruhkan hanya demi mengejar tenggat waktu yang kaku?
Menghentikan Ancaman di Ujung Jalan
Porprov sejatinya adalah Alek Nagari—pesta rakyat milik 19 kabupaten/kota, bukan milik segelintir elite organisasi di provinsi. Tanpa keikutsertaan daerah, pesta ini hanyalah panggung kosong yang dipaksakan.
Langkah panik dengan membuka "pintu belakang" pendaftaran via Dinas tidak akan menghapus ancaman hukum yang mengintai di ujung jalan. Menggeser jadwal ke pertengahan November 2026—saat APBD Perubahan legal dicairkan—bukanlah bentuk kekalahan, melainkan satu-satunya cara rasional untuk menyelamatkan para penggiat olahraga dari jebakan Batman bernama implikasi hukum.
Jangan sampai panggung yang seharusnya melahirkan pahlawan-pahlawan olahraga, justru berubah menjadi pintu masuk menuju ruang tahanan akibat regulasi yang ditabrak dan ambisi yang dipaksakan. (***)
Komentar