Pemkab Padang Pariaman akan Sita Peralatan Orgen Tunggal Bila Melanggar Jam Operasi Melebihi Pukul 23.30 WIB -->

Iklan Atas

Pemkab Padang Pariaman akan Sita Peralatan Orgen Tunggal Bila Melanggar Jam Operasi Melebihi Pukul 23.30 WIB

Rabu, 16 April 2025

 

John Kenedy Aziz


Padang Pariaman, fajarsumbar.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyatakan akan menindak tegas setiap kegiatan hiburan yang menggunakan orgen tunggal apabila berlangsung melewati pukul 23.30 WIB. Penindakan ini termasuk penyitaan peralatan musik sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga di malam hari.


Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, dalam sebuah acara resmi pada Rabu (15/4/2025). Dalam pernyataannya, Bupati mengatakan bahwa semua bentuk acara yang menggunakan hiburan orgen tunggal—baik itu syukuran, kenduri, kegiatan pemuda, maupun acara hiburan lainnya—harus mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.


“Jika ditemukan kegiatan orgen tunggal yang masih berlangsung setelah pukul 23.30 WIB, maka Pemkab bersama TNI, Polres, dan Satpol PP akan melakukan penutupan paksa di tempat. Peralatan musiknya pun akan kami sita sebagai sanksi tegas,” ujar Bupati John Kenedy Aziz. Ia menambahkan bahwa aturan ini diterapkan tanpa pengecualian di seluruh wilayah Padang Pariaman.


Pihak keamanan daerah seperti Dandim, Polres, serta Satpol PP telah dikerahkan untuk mengawasi langsung pelaksanaan kebijakan ini. Tim gabungan tersebut akan melakukan patroli dan merespons cepat apabila ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran jam hiburan malam.


Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggapan atas keluhan masyarakat yang resah dengan suara bising orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam. Selain dianggap mengganggu ketenangan warga, kegiatan hiburan malam yang tak terkendali juga dikhawatirkan menimbulkan kerawanan sosial di tengah masyarakat.


Bupati Padang Pariaman berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari kebijakan ini sebagai bentuk menjaga keharmonisan lingkungan. Ia juga meminta kerja sama dari semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah desa, untuk membantu sosialisasi aturan serta memberikan edukasi kepada generasi muda.


“Kami bukan melarang masyarakat bersenang-senang atau merayakan momen penting, tetapi semuanya harus dalam batas kewajaran. Hormati waktu istirahat warga lain. Mari kita jaga Padang Pariaman agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” tutup Bupati. (Saco)