5 Bahaya Gunakan HP Saat Naik Motor, Bisa Fatal! -->

Iklan Muba

5 Bahaya Gunakan HP Saat Naik Motor, Bisa Fatal!

Kamis, 26 Juni 2025
Bisa Berakibat Fatal, Ini 5 Bahaya Gunakan Handphone saat Naik Motor. 


Jakarta – Menggunakan ponsel saat mengemudi berpotensi besar membahayakan keselamatan di jalan. Aktivitas ini dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan memicu risiko kecelakaan lalu lintas.

Menurut data dari Korlantas Polri, penggunaan handphone saat berkendara menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan. Tercatat sebanyak 152.000 kasus kecelakaan terjadi sepanjang tahun 2023, dengan korban jiwa mencapai 27.000 orang. Jumlah ini bahkan meningkat menjadi 169.559 kecelakaan hanya dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024.

“Menggunakan ponsel saat mengemudi harus dilakukan secara bijak. Kalau memang ada hal penting, lebih baik menepi dulu. Jangan paksakan diri karena bisa membahayakan bukan hanya diri sendiri, tapi juga orang lain,” ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Melalui kampanye keselamatan berkendara, PT Wahana Makmur Sejati, selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Jakarta-Tangerang, terus mengingatkan pentingnya menghindari penggunaan ponsel saat berkendara, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Ini 5 Risiko Fatal Saat Menggunakan Ponsel Saat Naik Motor:
1. Konsentrasi Terganggu
Satu notifikasi atau pesan saja bisa membuat fokus pengendara teralihkan dari kondisi jalan. Padahal, situasi lalu lintas bisa berubah hanya dalam hitungan detik.

2. Reaksi Melambat
Pengendara yang sedang bermain ponsel biasanya lambat merespons ketika ada kendaraan tiba-tiba berhenti di depannya. Ini bisa berujung pada kecelakaan.

3. Kurang Waspada dengan Lingkungan Sekitar
Keberadaan lubang jalan, pejalan kaki, atau kendaraan dari arah berlawanan bisa tak terlihat karena perhatian pengendara terfokus pada layar ponsel.

4. Berisiko Dikenai Sanksi Hukum
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang kedapatan memakai ponsel dapat dikenai denda maksimal Rp750.000 atau hukuman kurungan.

5. Memberi Contoh Negatif
Kebiasaan menggunakan ponsel saat mengendarai motor bisa ditiru orang lain, termasuk anak-anak atau remaja, yang menganggap tindakan tersebut wajar.(BY)