BYD Seret Ratusan Akun Medsos ke Jalur Hukum atas Tuduhan Fitnah -->

Iklan Muba

BYD Seret Ratusan Akun Medsos ke Jalur Hukum atas Tuduhan Fitnah

Sabtu, 07 Juni 2025
BYD Tuntut 37 Influencer, Siapkan Imbalan Rp11 Miliar bagi Pelapor. 


Jakarta – Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD, secara resmi mengumumkan langkah hukum terhadap ratusan akun media sosial yang dinilai menyebarkan informasi menyesatkan dan merugikan reputasi perusahaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Departemen Legal BYD melalui akun resmi WeChat mereka.

Li Yunfei, General Manager Departemen Branding dan Hubungan Masyarakat BYD, menegaskan bahwa seluruh unggahan serta komentar yang dinilai mencemarkan nama baik telah didokumentasikan dan dijadikan bukti untuk proses hukum.

“Kami terbuka terhadap kritik yang membangun dan pengawasan dari publik, namun tidak akan tinggal diam terhadap fitnah atau tuduhan tanpa dasar,” tulis Li, dikutip dari Carnewschina, Jumat (6/6/2025).
Ia menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan.

Imbalan Hingga Rp11 Miliar untuk Pelapor Fitnah
Sebagai bentuk keseriusan, BYD juga mengumumkan program penghargaan kepada masyarakat yang memberikan informasi valid terkait konten fitnah terhadap perusahaannya. Hadiah yang ditawarkan mulai dari 50.000 hingga 5 juta yuan (sekitar Rp115 juta hingga Rp11 miliar), bergantung pada kualitas dan dampak informasi yang diberikan.

Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya serangan di media sosial selama beberapa tahun terakhir, yang menurut BYD telah mengganggu citra perusahaan, merusak keseimbangan pasar, serta berdampak negatif terhadap industri otomotif secara luas.

Meski BYD menyebut serangan ini bersifat “sistematis” dan “terorganisir”, belum ada bukti konkret yang dipublikasikan untuk mendukung klaim tersebut.

Influencer yang Dikenai Sanksi Hukum
Beberapa pengguna media sosial telah dijatuhi sanksi hukum atas konten yang mereka unggah:

Seorang pengguna Weibo dengan nama “Zhou Haoran Sean” dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik setelah menuduh BYD menggunakan influencer untuk menjatuhkan kompetitor. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan membayar kompensasi sebesar 100.000 yuan.

Akun Video WeChat “AutoBiBiBi” dijatuhi hukuman serupa, dengan perintah meminta maaf dan membayar ganti rugi 100.000 yuan atas unggahan yang dianggap menghina perusahaan dan jajaran eksekutifnya.

Akun "Taodianchi" serta "Yin Ge Jiang Dianche" (yang kini berganti nama menjadi "Yin Ge Pujie Xinnengyuan") dinyatakan telah menyebarkan informasi palsu terkait kualitas dan keselamatan produk BYD. Pengadilan menyebut tindakan ini sebagai bentuk persaingan tidak sehat dan memutuskan ganti rugi sebesar 60.000 yuan.

Pengguna dengan nama alias “Samo XXX” dikenai sanksi oleh kepolisian karena menyebarkan klaim tak berdasar mengenai kondisi keuangan BYD dan potensi kebangkrutan.

Akun bernama “Grape碎XXX” dijatuhi hukuman penahanan administratif karena menyebarkan informasi palsu soal ledakan kendaraan.

Sementara itu, seorang pengguna dengan nama “Hoax” sedang dalam proses penyelidikan pidana akibat unggahan berulang yang dianggap memfitnah.

Sampai saat ini, para pemilik akun yang disebut dalam pernyataan BYD belum memberikan komentar resmi. Rincian lebih lanjut mengenai unggahan yang menjadi dasar tuntutan pun masih terbatas.

Pihak BYD menegaskan akan terus menggunakan mekanisme hukum dalam menghadapi penyebaran informasi palsu dan mengajak publik untuk melaporkan kasus serupa ke Kantor Anti-hoaks perusahaan tersebut.(BY)