Cairkan JHT hingga Rp15 Juta Tanpa ke Kantor, Cukup Lewat Aplikasi JMO! -->

Iklan Atas

Cairkan JHT hingga Rp15 Juta Tanpa ke Kantor, Cukup Lewat Aplikasi JMO!

Minggu, 22 Juni 2025
JHT BPJS


Jakarta – Kabar baik datang bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kini, batas maksimal pencairan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) resmi dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, meskipun peserta belum memasuki usia pensiun.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kemudahan layanan berbasis digital. Melalui aplikasi JMO, proses klaim bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

“Dengan transformasi digital melalui aplikasi JMO, klaim JHT kini lebih praktis dan cepat. Tanpa antrean, hanya lewat ponsel, pencairan hingga Rp15 juta bisa dilakukan langsung,” tulis BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resminya, Sabtu (14/6/2025).

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025 dan menjadi salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan digital kepada peserta.

Aplikasi JMO sendiri merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan akses berbagai layanan digital, mulai dari informasi kepesertaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, cek saldo, hingga pengajuan klaim JHT.

Sebagai informasi, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan jangka panjang yang memberikan manfaat berupa uang tunai, dibayarkan sekaligus saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebelum usia pensiun (59 tahun), selama memenuhi syarat.

“Manfaat JHT bisa dibayarkan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja,” tulis BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah Pengajuan Klaim JHT hingga Rp15 Juta via Aplikasi JMO

Berikut cara mudah mencairkan JHT melalui aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO di ponsel, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau. Klik Selanjutnya.
4. Pilih alasan pengajuan klaim, lalu klik Selanjutnya.
5. Periksa data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih Sudah.
6. Ambil swafoto sesuai ketentuan dengan klik Ambil Foto.
7. Masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif, lalu klik elanjutnya.
8. Tinjau rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik Selanjutnya.
9. Periksa kembali seluruh data yang dimasukkan. Jika sudah benar, klik Konfirmasi.
10. Selesai! Pengajuan klaim sedang diproses. Pantau status klaim di menu Tracking Klaim.

Perlu diingat, klaim JHT melalui aplikasi JMO dibatasi maksimal Rp15 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi batas tersebut, pengajuan bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui kanal Lapak Asik.(des*)