Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial AR (20) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah handphone iPhone 14 milik warga di kawasan Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit iPhone 14 warna Midnight," ungkapnya pada Senin pagi.
Dijelaskannya, aksi pencurian bermula saat korban tertidur di dalam kamar, sementara ponsel miliknya sedang dalam kondisi pengisian daya. Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah terbangun, dan langsung melapor ke kepolisian karena mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta.
Merespons laporan itu, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian,” tegas AKP Muhammad Yasin.(des*)