BPJS vs KIS, Kenali Fungsi, Sasaran, dan Pembiayaannya -->

Iklan Atas

BPJS vs KIS, Kenali Fungsi, Sasaran, dan Pembiayaannya

Minggu, 20 Juli 2025
BPJS Kesehatan. 


Jakarta – Banyak orang masih menganggap BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai hal yang sama. Padahal, meski keduanya berkaitan erat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat sejumlah perbedaan penting dari segi fungsi, sasaran, dan pembiayaan.

Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS?
BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara berbadan hukum yang bertugas menyelenggarakan sistem jaminan kesehatan nasional. Lembaga ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan menyediakan perlindungan kesehatan berbasis asuransi sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas yang diberikan kepada peserta JKN, terutama bagi masyarakat tidak mampu. KIS diluncurkan pada 2015 sebagai bagian dari integrasi sistem layanan kesehatan nasional, menggantikan kartu jaminan sebelumnya.

Tujuh Hal yang Membedakan BPJS Kesehatan dan KIS
1. Peran dan Definisi

BPJS Kesehatan adalah institusi yang mengelola sistem jaminan kesehatan.

KIS berfungsi sebagai kartu identitas kepesertaan, khususnya untuk kelompok masyarakat miskin.

2. Kelompok Sasaran

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat terbuka, mencakup seluruh penduduk dari berbagai sektor pekerjaan, baik formal, informal, maupun tidak bekerja.

KIS diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu warga yang dianggap tidak mampu dan ditanggung pemerintah.

3. Pembiayaan

Peserta BPJS mandiri membayar iuran sendiri atau melalui pemberi kerja.

Sementara itu, biaya kepesertaan KIS PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui APBN.

4. Iuran dan Kelas Perawatan

KIS PBI: Gratis iuran, layanan di kelas 3.

BPJS Mandiri/KIS Non-PBI:

Kelas 3: Rp 42.000 (disubsidi, peserta hanya membayar Rp 7.000)

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 1: Rp 150.000

5. Layanan Kesehatan
Baik KIS maupun BPJS memberikan akses layanan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit tipe A, B, dan C. KIS PBI lebih fokus pada pelayanan preventif dan kuratif untuk masyarakat rentan.

6. Cara Mendaftar

BPJS Kesehatan dapat didaftarkan secara langsung oleh individu maupun melalui instansi/perusahaan tempat bekerja.

Penerima KIS dipilih oleh pemerintah daerah melalui proses verifikasi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

7. Desain Kartu

Kartu BPJS mencantumkan logo BPJS Kesehatan.

Kartu KIS menampilkan tulisan “Kartu Indonesia Sehat” disertai logo resmi pemerintah.

Kesimpulan
Meskipun berada dalam satu sistem layanan, yakni JKN, BPJS Kesehatan dan KIS memiliki peran yang berbeda. KIS lebih difokuskan untuk warga kurang mampu dengan dukungan penuh pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan bertindak sebagai pengelola program untuk seluruh lapisan masyarakat.

Dengan memahami perbedaan keduanya, masyarakat diharapkan bisa mengetahui hak dan kewajiban dalam layanan kesehatan nasional secara lebih jelas dan bijak.(BY)