BSU 2025 Cair Sekali Rp600 Ribu, Bukan Per Bulan! Cek Syarat dan Cara Penerimaannya -->

Iklan Atas

BSU 2025 Cair Sekali Rp600 Ribu, Bukan Per Bulan! Cek Syarat dan Cara Penerimaannya

Jumat, 18 Juli 2025
BSU 2025 Rp600.000 Apakah Akan Cair Setiap Bulan? Ini Faktanya. 


Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah. Namun, banyak yang mempertanyakan: apakah bantuan ini akan dicairkan secara rutin tiap bulan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa BSU tahun 2025 hanya disalurkan sekali dengan nominal Rp600.000, bukan dalam bentuk pembayaran bulanan. Dana tersebut merupakan bantuan untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, masing-masing senilai Rp300.000, yang langsung ditransfer sekaligus.

"Penyaluran BSU tahun ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi pekerja serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat," ujar Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Jumat (17/7/2025).

Menurut Putri, proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia. Hingga saat ini, realisasi penyaluran telah mencapai 82,69%, dengan rincian:

Tahap 1: 22,8%

Tahap 2: 13,99%

Tahap 3: 30,33%

Tahap 4: 15,49%

Kemnaker terus mendorong percepatan distribusi agar seluruh pekerja yang memenuhi syarat bisa segera menerima bantuan tersebut.

Syarat Penerima BSU 2025
Kriteria penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, sebagai revisi atas aturan sebelumnya. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).

Tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.

Menerima gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.

Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada periode yang sama.

Bukan ASN, anggota TNI maupun Polri.

Cara Pengecekan Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status sebagai penerima, berikut beberapa cara yang bisa digunakan:

1. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
Akses situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Isi data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

Klik Lanjutkan untuk melihat hasil pengecekan

Jika terdaftar, sistem akan mengarahkan ke laman Kemnaker untuk informasi lebih lanjut.

2. Via Website Resmi Kemnaker
Buka: https://bsu.kemnaker.go.id

Masukkan NIK dan kode verifikasi

Klik Cek Status

Jika memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima. Jika belum disalurkan, akan ada notifikasi untuk memantau status secara berkala.

3. Melalui Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store

Klik ikon “i” Bantuan Sosial pada halaman awal

Pilih BSU 2025, lalu masukkan NIK

Jika terdaftar, unggah KTP dan isi formulir sesuai identitas

Setelah verifikasi, Anda akan menerima QR Code untuk pencairan bantuan di kantor pos terdekat

Pengambilan bisa dilakukan dengan membawa e-KTP asli dan QR Code. Jika ada kendala dengan e-KTP, bisa menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan dari perusahaan.

4. Menggunakan Aplikasi JMO Mobile
Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store

Login dengan akun yang telah terdaftar

Pilih menu Cek Eligibilitas BSU

Isi informasi pribadi seperti NIK dan email

Klik Lanjutkan dan sistem akan menampilkan status pencairan BSU Anda

Penutup
BSU 2025 senilai Rp600.000 merupakan bantuan satu kali transfer untuk dua bulan, bukan diberikan setiap bulan. Pemerintah berharap program ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok dan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk menghindari penipuan, pekerja disarankan hanya mengecek status penerima melalui situs resmi dan aplikasi yang terpercaya.(BY)