Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan di Simpang Lima Laing Kota Solok -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan di Simpang Lima Laing Kota Solok

Rabu, 09 Juli 2025
.


Solok, fajarsumbar.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Umum Simpang Lima Laing, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Insiden tragis ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sepuluh orang lainnya mengalami luka-luka.


Tiga kendaraan yang terlibat adalah mobil Toyota Avanza nomor polisi B 1070 PZA, mobil pemadam kebakaran L-Truck Hino BA 9609 HK, dan sepeda motor Honda Scoopy BA 3089 PL. Kecelakaan terjadi ketika mobil Avanza yang datang dari arah Jalan Lingkar Bandar Pandung memperlambat laju di persimpangan karena mendengar suara sirene mobil Damkar.


Namun secara tiba-tiba, Toyota Avanza tersebut kembali melaju saat mobil Damkar sudah berada dekat persimpangan. Tabrakan pun tak terhindarkan. Akibat benturan keras itu, mobil Damkar oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang sedang mengisi bahan bakar serta seorang pejalan kaki yang berada di sekitar pom mini.


Korban meninggal dunia diketahui bernama Nurnengsih, seorang pejalan kaki yang mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Solok. Sementara itu, sepuluh korban lainnya terdiri dari pengemudi dan penumpang mobil, pengendara sepeda motor, serta petugas Damkar yang turut mengalami luka-luka.


Seluruh korban luka-luka saat ini telah mendapat penanganan medis di RSU M. Natsir Solok. Sementara pihak berwenang telah melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan untuk proses lebih lanjut.


Menanggapi kejadian tersebut, PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Barat langsung bergerak cepat melalui Kantor Cabang Solok. Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan pendataan korban di rumah sakit, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses administrasi laporan kecelakaan.


Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Sumbar, Teguh Afrianto, menyampaikan duka cita atas kejadian ini dan memastikan seluruh korban mendapat jaminan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan, korban luka berhak atas biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta, sementara korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah.


"Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya rawat kepada rumah sakit bagi seluruh korban luka. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan disalurkan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap,” ujar Teguh dalam keterangannya.


Ia menambahkan, komitmen Jasa Raharja adalah memastikan perlindungan dasar kepada setiap warga negara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan PMK RI No. 16 Tahun 2017.


Melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya, Jasa Raharja terus memastikan setiap hak korban terpenuhi secara cepat, tepat, dan transparan. Tak lupa, Teguh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.


"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan budaya berkendara yang tertib dan beretika agar kejadian serupa tidak terulang," tutupnya. (*)