Satlantas Bukittinggi Siap Luncurkan Sistem ETLE -->

Iklan Atas

Satlantas Bukittinggi Siap Luncurkan Sistem ETLE

Rabu, 30 Juli 2025
Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta



Bukittinggi – Satlantas Bukittinggi Segera Terapkan Tilang Elektronik untuk Tingkatkan Tertib Lalu Lintas.

Polresta Bukittinggi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)** sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah kota.

“Sistem ETLE bertujuan memperkuat kepatuhan pengguna jalan sekaligus meminimalisasi kontak langsung antara petugas dan pelanggar,” ujar Kepala Bagian Operasi Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azryandi, Selasa (30/7).

ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pemantau untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Tiga unit kamera ETLE rencananya akan dipasang di sejumlah titik strategis di Kota Bukittinggi. Lokasinya meliputi lampu lalu lintas Simpang Mandiangin (Jalan By Pass), sekitar Toko Budiman (Jalan By Pass), serta di Jalan Jenderal Sudirman dekat Lapangan Kantin.

“Perangkat ini dilengkapi dengan teknologi canggih yang mampu menangkap gambar pengendara secara jelas. Bahkan pelanggaran seperti tidak memakai sabuk pengaman pun bisa langsung teridentifikasi,” jelas Azryandi.

Setelah pelanggaran terekam, tim dari Traffic Management Center (TMC) akan memverifikasi data dan menerbitkan surat tilang yang kemudian dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan informasi pada STNK.

Pembayaran denda tilang bisa dilakukan secara daring melalui transfer bank atau saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Kami masih dalam tahap persiapan, dan serah terima perangkat dari Korlantas Polri akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Meski sistem ETLE mulai diberlakukan, penindakan manual tetap akan dilakukan untuk pelanggaran yang belum tercakup dalam pemantauan kamera,” tutupnya.(des*)