Siswa SMP Batang Anai Tetap Bisa Sekolah Meski Belum Bayar Seragam -->

Iklan Atas

Siswa SMP Batang Anai Tetap Bisa Sekolah Meski Belum Bayar Seragam

Kamis, 24 Juli 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar Dedi Spendri. 


Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memastikan bahwa siswa di Kecamatan Batang Anai yang sempat viral karena disebut ditolak bersekolah di SMP Negeri 1 Batang Anai akibat belum membayar biaya seragam sebesar Rp950 ribu, akan mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar pada esok hari.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Dedi Spendri, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Menurutnya, orang tua siswa sempat menyampaikan bahwa hanya mampu membayar Rp300 ribu secara cicilan. Sekolah kemudian meminta agar mereka kembali membawa sisa pembayaran sekaligus mengantar anak untuk mulai belajar. Namun, karena orang tua tidak kembali, uang cicilan tersebut dikembalikan oleh pihak sekolah.

Situasi ini kemudian memicu beredarnya video di media sosial yang menyebut siswa ditolak masuk sekolah. Padahal, nama siswa bersangkutan telah terdaftar secara resmi, tercatat dalam absensi, dan akan dimasukkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan.

Dedi juga menegaskan bahwa di SMPN 1 Batang Anai terdapat sejumlah siswa yang belum melunasi biaya seragam hingga mereka lulus, namun ijazah tetap diberikan tanpa hambatan. Ia memastikan bahwa siswa yang bersangkutan dapat mulai mengikuti pelajaran mulai besok, dengan jaminan pelunasan seragam ditanggung oleh pihak dinas.

Sebagai bentuk kepedulian, sebuah lembaga swadaya masyarakat turut menggalang dana guna membantu pembiayaan seragam siswa tersebut.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pun telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar siswa baru tingkat SD dan SMP negeri tetap diperbolehkan mengikuti proses belajar meskipun belum memiliki seragam, sembari menunggu pengadaan seragam dari pemerintah.

Terkait ketersediaan seragam, pihak sekolah memang menyediakan koperasi dengan beragam pilihan seragam dan atribut. Namun demikian, siswa tidak diwajibkan membeli dari koperasi sekolah. Mereka diperbolehkan membeli dari luar selama sesuai dengan ketentuan sekolah, bahkan dianjurkan untuk menggunakan seragam bekas yang masih layak pakai.(des*)