Terdesak Utang, Teknisi CCTV Bunuh Lansia Pelanggannya di Medan -->

Iklan Atas

Terdesak Utang, Teknisi CCTV Bunuh Lansia Pelanggannya di Medan

Sabtu, 26 Juli 2025
Seorang teknisi CCTV bernama Riswan Lubis (41) nekat menghabisi nyawa seorang perempuan


Medan – Seorang teknisi CCTV bernama Riswan Lubis (41) nekat menghabisi nyawa seorang perempuan lanjut usia, Amima Agama (72), di kediamannya sendiri. Aksi keji ini dipicu oleh tekanan ekonomi dan desakan membayar uang sewa rumah.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu pagi (19/7/2025), saat Riswan menerima panggilan dari Amima—pelanggannya sejak 2016—untuk memperbaiki sistem CCTV di rumahnya yang berlokasi di Jalan Balai Desa, Medan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, Riswan disambut oleh Amima dan suaminya yang berusia 73 tahun dan diketahui mengalami gangguan pendengaran serta penglihatan. Tanpa banyak bicara, Riswan langsung bekerja memperbaiki DVR CCTV yang berada dekat kamar belakang.

Di tengah pekerjaan, Riswan meminjam pisau cutter kepada Amima untuk memotong kabel. Sambil bekerja, ia mencoba meminjam uang sebesar Rp 3 juta kepada korban, namun permintaannya ditolak karena pekerjaan belum rampung. Penolakan tersebut memicu amarah Riswan.

Dalam kondisi emosi, Riswan menodongkan cutter ke wajah Amima. Korban berusaha melawan dan sempat berteriak minta tolong. Panik, Riswan kemudian memiting, membekap mulut korban dengan tangan, hingga korban menggigit jarinya. Riswan lalu mengambil handuk dan menekannya ke wajah korban, menyerangnya menggunakan cutter di bagian leher, serta membenturkan kepala korban ke lantai berulang kali. Ia juga menutupi wajah korban dengan bantal agar suara teriakan tak terdengar keluar.

"Korban mengalami luka serius di kepala dan leher. Tersangka memastikan korban tak lagi bernyawa sebelum melanjutkan aksinya," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Setelah memastikan korban tewas, Riswan mencuci tangannya di kamar mandi, lalu mengambil obeng dan membongkar lemari korban. Ia menggasak uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, perhiasan, serta tiga unit ponsel. Dengan tenang, ia lalu pamit kepada suami korban yang tidak menyadari apa yang terjadi.

Riswan kemudian menuju Jalan Nibung dan menyerahkan ketiga ponsel milik korban kepada seorang tukang becak yang sedang tidur, dengan tujuan menghilangkan jejak komunikasi. Selanjutnya, ia menuju Simpang Limun untuk menjual sebagian perhiasan hasil rampasan dan mendapatkan uang sekitar Rp 27 juta, yang sebagian digunakan untuk membayar utang kepada kakak iparnya.

Tak lama berselang, pada Selasa (22/7/2025), Riswan menyewa mobil dan pergi berlibur bersama keluarganya ke Padang, lalu melanjutkan perjalanan ke Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, saat singgah di sebuah rumah makan, polisi berhasil membekuknya.

Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku mencoba melawan, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya. Dalam pemeriksaan, Riswan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena terdesak untuk melunasi uang sewa rumah sebesar Rp 3 juta dan berbagai utang lainnya.

Kini, Riswan telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.(des*)