Pegawai THL yang Dirumahkan Kembali Bekerja, Ini Persyaratannya -->

Iklan Atas

Pegawai THL yang Dirumahkan Kembali Bekerja, Ini Persyaratannya

Sabtu, 16 Agustus 2025
Walikota Hendri Arnis di tengah THL yang dirumahkan.

Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Ratusan pegawai non-ASN Tenaga Harian Lepas (THL) kategori R4 di Kota Padang Panjang akan kembali diperkerjakan setelah  dirumahkan sejak 1 Agustus lalu. 

WaliKota, Hendri Arnis memastikan akan memperjuangkan mereka untuk kembali bekerja mulai 20 Agustus ini serta diproses untuk diusulkan jadi PPPK paruh waktu. 

“Doakan kami. Dukung kebijakan ini dan bantu mewujudkan. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal kepedulian dan kecintaan terhadap masyarakat Padang Panjang,” kata Walikota Hendri ketika bertatap muka dengan para tenaga non-ASN di rumah dinas walikota, Jumat (15/8) malam.

Hendri menegaskan, langkah ini berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat, namun pihaknya tidak tinggal diam melihat warganya kehilangan mata pencaharian. 

“Tidak hanya R4, kita juga siapkan untuk R3 agar bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini wujud cinta Pemko Padang Panjang kepada warganya. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan jaga nama baik kota ini,” pesan.

Kepala BKPSDM, Dian Purnama mengingatkan agar seluruh persyaratan administrasi dilengkapi paling lambat 18 Agustus 2025. 

Syarat tersebut antara lain SK minimal tahun 2023, SK terakhir 2025, slip gaji lengkap, surat pernyataan dari kepala OPD, dan ijazah terakhir.

“Jika berkas tidak lengkap, risiko tidak lolos verifikasi. Mohon kerja samanya,” tegas Dian.

Di kesempatan yang sama, Wako Hendri juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti Upacara Bendera 17 Agustus di lapangan Bancah Laweh dan hiburan rakyat di Pasar Pusat pada malam harinya. 

“Mari kita ramaikan momen kebersamaan ini. Mudah-mudahan Allah mudahkan semua urusan kita,” ucapnya. 

Data terakhir Pemko Padang Panjang telah kerumah  426 pegawai THL pekerja kebersihan, supir, tenaga administrasi dan lainnya. (syam)
-->