Wamen Noel Minta Amnesti, Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Bela Pejabat Korupsi -->

Iklan Atas

Wamen Noel Minta Amnesti, Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Bela Pejabat Korupsi

Senin, 25 Agustus 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama tersangka lainnya terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).(ist.ant)


Jakarta, fajarsumbar.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel kembali menjadi sorotan publik setelah menyatakan harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya, sebagaimana langkah yang pernah ditempuh terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.


Namun, respons tegas datang dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. Ia menekankan bahwa Presiden tidak akan memberi perlindungan kepada pejabat yang terjerat perkara rasuah.


“Sejak awal, Presiden menekankan agar seluruh kabinet bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi. Beliau juga sudah jelas menyampaikan bahwa tidak akan membela siapa pun dari bawahannya yang terlibat kasus korupsi. Proses hukum biarlah berjalan sesuai aturan,” ujar Hasan, Sabtu (23/8/2025), dikutip dari Antara.


Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan membuat nama Noel tercatat sebagai pejabat eksekutif pertama di Kabinet Merah Putih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi ini dinilai mempermalukan Presiden Prabowo, mengingat ia berulang kali mewanti-wanti agar tidak ada anggota pemerintahannya yang bermain-main dengan praktik kotor tersebut.


Foto penangkapan Noel bersama sejumlah tersangka lain saat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025), memperkuat sorotan publik atas kasus ini. KPK resmi menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.


Menanggapi permintaan amnesti yang diajukan Noel, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah itu tidak pantas dan terlalu dini. Menurutnya, amnesti hanya dapat diberikan kepada seseorang yang sudah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan, sementara Noel masih berada dalam tahap proses hukum.


“Tidak pantas dan jelas belum waktunya, karena amnesti merupakan bentuk pengampunan setelah ada putusan bersalah. Dalam kasus Noel, belum ada vonis pengadilan,” tegas Fickar kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).


Lebih jauh, Fickar juga menilai ada aroma politik dalam upaya Noel mengajukan amnesti. Dari sejumlah pemberitaan, Noel pernah disebut siap membuka sejumlah rahasia, termasuk kaitannya dengan pemerintahan sebelumnya di era Presiden Joko Widodo.


“Permintaan amnesti ini bukan sekadar masalah hukum, ada muatan politik yang cukup kuat di baliknya,” ujarnya.


Dengan kondisi tersebut, wacana amnesti bagi Noel dinilai tidak hanya melukai prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi merusak citra pemerintah Indonesia di mata publik, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.(*)

-->