![]() |
RKP Diamankan Atas Dugaan Penggelapan di Toko Axera Point |
Solok – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang pria terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan pada Jumat (26/9/2025) bahwa tersangka berinisial RKP (25), warga Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, diamankan atas kasus penggelapan.
“Peristiwa ini terjadi di Toko Axera Point, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok,” ujar IPTU Oon.
Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihak toko menemukan kejanggalan dalam laporan setoran keuangan. Pengecekan melalui aplikasi pengiriman barang dan pencocokan dengan uang hasil pengantaran ke sejumlah toko ritel menunjukkan adanya selisih sebesar Rp16.019.600 yang tidak disetorkan tersangka ke kasir.
Dari pemeriksaan, RKP mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagai uang muka (DP) pembelian sepeda motor.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, kami menetapkan RKP sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di Polres Solok Kota,” pungkasnya.(des*)