Los Pasar Ampalu, Padang Pariaman yang Roboh Merupakan Bangunan 80-an -->

Iklan Atas

Los Pasar Ampalu, Padang Pariaman yang Roboh Merupakan Bangunan 80-an

Sabtu, 19 April 2025
.


Padang Pariaman, fajarsumbar.com – Bangunan Los Pasar Ampalu yang roboh, Sabtu pagi (19/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ternyata merupakan bangunan lama yang dibangun pada era 1980-an. 


Hal ini diungkapkan langsung Plt Camat VII Koto Sungai Sariak, Anton Wira Tanjung, S.Pi, M.Si kepada fajarsumbar.com melalui sambungan telepon, Sabtu 19 April 2025 sore.


Menurut Anton, bangunan yang sudah berusia lebih dari empat dekade itu diduga mengalami pelapukan karena faktor usia dan tidak lagi memiliki kekuatan struktural yang layak.  “Los Pasar Ampalu itu dibangun sekitar tahun 80-an. Mungkin sudah lapuk dimakan zaman, sehingga roboh saat pengunjung sedang ramai,” ujar Anton.


Peristiwa Los Pasar Ampalu roboh itu terjadi di tengah aktivitas pasar yang sedang padat. Meski menimbulkan kepanikan luar biasa, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp200 juta, dengan sejumlah lapak dan barang dagangan mengalami kerusakan parah.


Anton juga menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap fasilitas publik yang sudah uzur.  Ia menilai bangunan Los Pasar Ampalu memang sudah selayaknya direvitalisasi agar lebih aman bagi pedagang maupun pengunjung. “Ini menjadi perhatian kita bersama, dan kami berharap ada langkah cepat untuk perbaikan,” ujarnya.


Insiden Los Pasar Ampalu roboh ini juga menjadi sorotan publik setelah rekaman video dan foto-foto kejadian tersebar luas di media sosial. Banyak warganet menyuarakan keprihatinan dan mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk merenovasi fasilitas pasar yang dinilai sudah usang.


Saat ini pihak kepolisian dari Polsek VII Koto Sungai Sariak masih menyelidiki penyebab pasti runtuhnya bangunan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam pemeliharaan maupun kesalahan struktur bangunan. Penyelidikan dilakukan dengan melibatkan keterangan saksi, serta dokumen teknis dari pihak pengelola pasar.(Saco)