![]() |
4,1 Juta Pekerja Menanti BSU 2025 Sebesar Rp600 Ribu. |
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000 kepada lebih dari 13 juta pekerja di seluruh penjuru Indonesia.
Dalam unggahan resmi pada akun Instagram Kemnaker, tercatat per 15 Juli 2025 sebanyak 13.189.660 pekerja telah menerima dana bantuan tersebut. Meski begitu, penyaluran belum sepenuhnya rampung karena masih terdapat sekitar 4,1 juta pekerja yang menunggu pencairan tahap selanjutnya dari total target 17,3 juta penerima.
Seiring dengan proses distribusi BSU yang tengah berlangsung, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh tautan dan situs palsu yang mengatasnamakan program pemerintah tersebut. Salah satu situs berbahaya yang sempat beredar adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, yang diduga kuat sebagai bagian dari praktik penipuan berbasis digital atau phishing.
Sunardi Manampiar Sinaga, selaku Kepala Biro Humas Kemnaker, menekankan bahwa satu-satunya portal resmi terkait informasi BSU hanya dapat diakses melalui situs bsu.kemnaker.go.id. Selain alamat tersebut, semua situs lain tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah dan dapat menimbulkan risiko kebocoran data.
“Link palsu tersebut dibuat untuk menjebak masyarakat dan mengakses informasi pribadi secara ilegal. Kami mendorong masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika merasa menjadi korban,” ujar Sunardi.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda dengan informasi yang bersumber dari luar kanal resmi dan selalu waspada dalam melindungi data diri.
“Jangan pernah memberikan data pribadi, seperti NIK atau informasi rekening, ke pihak yang tidak jelas. Cek langsung ke situs resmi kami,” tegasnya.
Program BSU tahun ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta, sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Proses distribusinya dilakukan secara bertahap tanpa adanya pemotongan biaya dalam bentuk apa pun.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk penerima BSU, berikut langkah pengecekannya:
Akses situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketik kode CAPTCHA yang tersedia
Klik tombol "Cek Status"
Jika Anda lolos, akan muncul notifikasi bahwa bantuan sudah ditransfer ke rekening Anda. Bila belum, sistem akan menampilkan pesan bahwa NIK Anda memenuhi kriteria dan diminta mengecek secara berkala.
Syarat Menerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga 30 April 2025
Penghasilan bulanan tidak melebihi Rp3.500.000
Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bukan anggota TNI, Polri, ataupun ASN
Apabila setelah pencairan ditemukan adanya penerima yang tidak sesuai ketentuan, maka bantuan yang diterima wajib dikembalikan ke kas negara.(BY)