Jasa Raharja dan Samsat Batusangkar Ajak Warga Tanah Datar Taat Bayar Pajak Kendaraan -->

Iklan Atas

Jasa Raharja dan Samsat Batusangkar Ajak Warga Tanah Datar Taat Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 26 Agustus 2025

 

.


Tanah Datar, fajarsumbar.com– Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus menjadi perhatian utama pemerintah daerah bersama mitra Samsat. Senin (25/8), digelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Camat Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.


Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang memperkenalkan peran PT Jasa Raharja, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sosialisasi tersebut melibatkan jajaran DPRD Provinsi dan Kabupaten, Bapenda Tanah Datar, UPTD Samsat Batusangkar, serta camat dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Salimpaung dan Tanjung Baru.


Hadir dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Sumbar H. Rony Mulyadi, sejumlah anggota DPRD Tanah Datar, Kepala Bapenda Tanah Datar, KUPTD Samsat Batusangkar, Penanggung Jawab Samsat Batusangkar Feby Setiawan, serta Camat Salimpaung dan Camat Tanjung Baru. Peserta utama sosialisasi terdiri dari wali nagari, wali jorong, serta tokoh adat setempat.


Dalam penyampaian para narasumber, pajak kendaraan bermotor dinilai sangat vital sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan pajak ini tidak hanya menopang pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga berhubungan erat dengan program perlindungan dasar masyarakat yang dijalankan Jasa Raharja melalui SWDKLLJ.


Kepala Jasa Raharja Cabang Bukittinggi, Fravasta Andreas R.K., menegaskan pihaknya siap terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah maupun Samsat untuk mendorong kepatuhan masyarakat.


“Kesadaran membayar pajak adalah wujud nyata kontribusi masyarakat terhadap pembangunan. Selain itu, pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ menjadi instrumen penting dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Andreas.


Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga berhubungan langsung dengan keberlangsungan program perlindungan sosial.


Sosialisasi ini sekaligus menjadi wadah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, perangkat kecamatan, serta tokoh adat dalam menyampaikan pesan pentingnya kepatuhan pajak. Dengan partisipasi semua pihak, diharapkan penerimaan pajak di Tanah Datar semakin meningkat, sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.(*)