Bupati Pd Pariaman Lakukan Pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang Dibahas -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Bupati Pd Pariaman Lakukan Pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang Dibahas

Senin, 19 April 2021

.

Parit Malintang, fajarsumbar.com - Keselamatan dan jaminan kecelakaan kerja sangat dibutuhkan para pekerja dan perlu diperjuangkan. Dalam setiap pekerjaan memiliki resiko kerja, makanya diperlukan tanggungan kepada pelaku kerja.


Hal demikian dikemukakan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur ketika melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Pariaman di Parit Malintang, Senin (19/04/21).   


Resiko kecelakaan kerja, kata dia, bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai keselamatan dan kesehatan kerja menjadi sangat diperlukan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.


Menurut dia, siapa sih yang mau celaka, tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, termasuk di linkungan tempat kerja.


"Nah, keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting" tegas Bupati Suhatri Bur.


Atas dasar itulah katanya, ia sekarang menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman M Yasir. Keselamatan kerja dan jaminan kecelakaan kerja sangat dibutuhkan dalam zaman sekarang.


"Para pekerja perlu kita perjuangkan dan setiap pekerjaan punya resiko kerja. Makanya kita Pemkab Padang Pariaman menerima audensi BPJS Ketenagakerjaan Pariaman ini" ungkap dia


Dijelaskannya, jaminan ketenagakerjaan itu meliputi empat macam. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. 


Jaminan sosial umpamanya, sebut Bupati Suhatri Bur, sangat penting untuk melindungi tenaga kerja. Hal itu sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.


Bupati Suhatri Bur bersama jajaran .menyatakan akan mensosialisasikan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Padang Pariaman. Dalam perundangan itu bahwa terhitung 1 Juli 2015 dinyatakan wajib menjalankan Asuransi Ketenagakerjaan" ungkap dia. (r-saco)