Jam Kerja ASN Tanah Datar Alami Pergeseran -->

Iklan Atas

Jam Kerja ASN Tanah Datar Alami Pergeseran

Selasa, 13 April 2021




BERMAAFAN-Para ASN di lingkungan Pemkab Tanah Datar dan Bupati Eka Putra, terlihat saling bermaaf-maafan pada apel yang dilaksanakan dalam rangka menyambut Ramadhan 1442 H.(musriadi musanif)




Tanah Datar - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mengalami pergeseran dari yang biasa, seiring dengan masuknya Bulan Ramadhan 1442 H. Kali ini adalah bulan puasa kedua kalinya dilalui dalam suasana Pandemi Covid-19.




Pergeseran jam kerja itu, diungkapkan Bupati Eka Putra, Senin (12/4), saat memberi arahan pada apel gabungan ASN lingkup Pemkab Tanah Datar, di halaman kantor bupati setempat; Pagaruyuang. 




‘’Pemerintah sudah mengatur jam masuk kantor Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00. Ini untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jam kerjanya lima hari. Bagi OPD yang memberlakukan jam kerja enam hari dalam sepekan, agar menyesuaikan diri dan dapat mengaturnya sesuai dengan kondisi,’’ ujar Eka.





Bupati berharap, kendati pun dalam suasana berpuasa, namun ASN diminta tetap bekerja dengan produktif, disiplin dan penuh semangat. Jangan jadikan puasa, sebutnya, sebagai alasan untuk membuat semangat kerja jadi menurun. Jangan sampai pula ada yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas dan bermalas-malasan, sehingga mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.




Ditegaskan, puasa Ramadhan yang merupakan kedua kalinya di masa pandemi Covid-19 ini, menurut bupati, tidak berarti mengurangi nilai ibadah dan pelaksanaan tugas jadi terganggu. Menurut bupati, urusan-urusan yang yang urgen seperti penanganan bencana, penanganan Covid-19, perizinan, administrasi kependudukan, pertanian, dan lain-lainnya tetap harus jadi prioritas.



Sementara itu, dalam merayakan Idul Fitri 1442 H nanti, bupati juga menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan aturan, di antaranya melarang melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik tanggal 6-17 Mei 2021. ‘’Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, ASN di lingkup Pem kab Tanah Datar juga tidak boleh melakukan mudik lebaran pada waktu yang ditetapkan itu,’’ ujarnya.




Bila ada yang melanggar, kata Eka, ASN tersebut akan dikenakan hukuman sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Manajemen Pegawai dan Perjanjian Kerja.




Disamping bencana nonalam Covid-19, menurutnya, Ramadhan 1442 H juga dihadapkan dengan ancaman bencana alam, di antaranya angin kencang dan cuaca ekstrim lainnya yang bisa saja mendatangkan musibah bagi masyarakat. Untuk itu, bupati mengajak semua pihak meningkatkan kewaspadaan.



Khusus untuk kalangan ASN, bupati juga meminta agar proaktif dalam memperhatikan situasi lingkungan, serta memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga mereka menjadi melek ancaman bencana dan selalu siaga, sehingga bisa mengurangi kerugian jiwa dan harta, bila bencana tiba.(*)