Lebih 100 Liter Tuak Disita di Padang Panjang -->

Iklan Atas

Lebih 100 Liter Tuak Disita di Padang Panjang

Rabu, 07 April 2021
Miras jenis tuak yang disita Tim Pengawasan Penegakan Perdang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Tim Pengawasan Penegakan Perda Kota Padang Panjang menyita minuman keras (miras) jenis tuak, Selasa malam (6/4), di  rumah milik HD (45), RT XXIV, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.


Tim yang terdiri dari Satpol PP Damkar, TNI/Polri, Tim Kecamatan, lurah Balai-Balai, perangkat RT dan unsur lainnya berhasil mengamankan lebih kurang 92 botol kapasitas 600 ml berisi tuak suling, satu ember besar dan satu  toples berisi tuak, dua jerigen, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, S.H, Rabu (7/4) di Padang Panjang.


Idris menjelaskan, operasi pengawasan penegakan perda dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, FKPM dan RT setempat. Pelaku diduga melakukan pelanggaran Pasal 10 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (7) , Perda Kota Padang Panjang No. 9 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.


"Semua barang bukti yang ditemukan, diamankan ke Mako  Satpol PP Damkar, termasuk kartu identitas pemilik untuk kemudian dilakukan pemanggilan dan tindak lanjut dari hasil temuan itu," sebutnya.


Di tempat lain Kasat Pol PP Damkar, Drs. M. Alber Dwitra, MM menyampaikan pelanggaran ini tidak dapat ditolerir.


“Kami akan lebih gencar lagi melakukan razia, pengawasan, penertiban untuk memberantas penyakit masyarakat dan juga penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang," sebutnya.


Beberapa waktu lalu juga berhasil disita puluhan liter tuak di RT 10 Kelurahan Silaing Bawah.  


Hasil penelusuran fajarsumbar.com, tuak yang dipasarkan di wilayah Padang Panjang tersebut berasal dari luar daerah. (syam)