Asril |
Bukittinggi, fajarsumbar.com - Perwako 40/41 Tahun 2018 tentang retribusi belum dicabut, berpotensi timbulkan masalah antara Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan dengan pedagang.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Bukittinggi Asril, S.E, kepada fajarsumbar.com di gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (7/4/2021).
Dengan berkembangnya di masyarakat bahwa, Perwako Nomor 40/41 Tahun 2018 tentang retribusi telah dicabut oleh Walikota Bukittinggi, para pedagang jelas berharap kewajiban membayar akan berkurang nominalnya.
Namun kenyataannya tidak demikian, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan akan tetap memungut retribusi sesuai Perwako Nomor 40/41 karena sampai sekarang belum berubah. "Jangankan dicabut direfisi saja belum," ujarnya.
Katanya, Perwako itu tidak bisa dicabut hanya dengan lisan, harus melalui mekanisme, aturan dan Undang-Undang, kalau untuk melahirkan Perwako Nomor 40/41 melalui rekomendasi Gubernur dan Menkumham.
Sementara untuk merefisi atau mencabut, tentu juga ada rekomendasi dari Gubernur dan Menkumham, mengingat perkembangan setuasi ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 boleh-boleh saja.
Ditambahkan Asril, kalau ini berlarut-larut akan menimbulkan masalah. Uang retribusi tidak dipungut Dinas UKM dan Perdagangan disalahkan, karena ini kewajiban untuk pemasukan Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Sebaliknya dengan mendengar bahwa Perwako Nomor 40/41 telah dicabut secara lisan sesuai janji Walikota, masyarakat tidak mau bayar dangan nominal yang telah ditetapkan Perwako Nomor 40/41, inilah masalahnya sekarang. (gus)