Razia Gabungan Rutan Maninjau Bersih dari Barang Terlarang -->

Iklan Atas

Razia Gabungan Rutan Maninjau Bersih dari Barang Terlarang

Rabu, 07 April 2021
Petugas gabungan lakukan pemeriksaan pada warga binaan.


Lubuk Basung, fajarsumbar. com - Dalam rangka penerapan deteksi dini guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban juga upaya pencegahan peredaran gelap narkoba, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan razia pada Selasa malam (6/4).


Dalam kegiatan razia gabungan bersama Polsek Tanjung Raya itu tidak ditemukan barang berbahaya milik warga binaan dalam Rutan kelas II B Maninjau Tanjungraya, Selasa (6/4) malam.


"Kita tidak menemukan senjata tajam, telpon genggam, narkotika dan lainnya milik warga binaan pemasyarakatan," kata Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto.


Ia mengatakan, tim gabungan hanya menemukan sendok besi, pisau cukur dan obat demam dari puskesmas.


Namun barang bukti itu tetap disita oleh tim, karena barang itu tidak boleh ada di dalam ruangan.


"Barang itu kita amankan di dalam ruangan sel dan pelaksanaan razia berjalan dengan aman," katanya.


Ia menambahkan, razia itu dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan tubuh 29 warga binaan pemasyarakatan oleh 14 petugas Rutan dan 10 personel Polsek Tanjung Raya.


Razia itu dalam menindaklanjuti instruksi dari Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban dalam rangka hari ulang tahun pemasyarakatan ke 57.


"Razia gabungan itu serentak dilakukan di seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia," katanya.


Sementara itu, Kapolsek Tajung Raya AKP Yudi Partanto menambahkan razia gabungan itu berkat sinerjitas antara Polsek dengan Rutan.


"Selama ini kami bekerjasama baik dengan Rutan Maninjau," katanya. (Yanto)