Terduga Pengedar Narkoba GS Diamankan -->

Iklan Atas

Terduga Pengedar Narkoba GS Diamankan

Jumat, 02 April 2021

GS terduga pengedar narkoba diamankan aparat.


Dharmasraya, fajarsumbar.com - Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Dharmasraya  amankan diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4,77 gram,  siap edar dari tangan GS (32) di Dharmasraya Sumbar, sekira pukul 00 Wib, Kamis (1/4/21). 


Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T, didampingi Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya Kamis (1/4/21), membenarkan telah mengamankan GS, di rumahnya berada di Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji. 


Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka sudah merupakan Target Operasi (TO) penyidik Kepolisian dalam Operasi Antik Singgalang tahun 2021, atas dugaan menjual, memiliki dan mengusai diduga narkotika jenis shabu. 


"Sebelum penangkapan,  tersangka sempat lolos dari pengintaian penyidik di wilayah Sungai Rumbai, perbatasan Sumbar, dan Jambi. Maka dengan cepat, anggota Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, menuju langsung kekediaman tersangka. Pasalnya barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang bandar berada didaerah Bungo, Provinsi Jambi, terang Aditya.


Saat berada di depan rumah tersangka, para anggota langsung melakukan pengepungan. Sehingga dilakukan penggeledahan oleh pihak penyidik terhadap tersangka, disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Koto Diateh, Joni Susanto, dan tokoh masyarakat atas nama Zaitul Akmal. 


Saat penggeledahan, pihak Kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa


Sebuah dompet berisikan satu plastik klip bening didalamnya berisikan, 1 paket sedang butiran kristal, dan satu paket kecil, diduga narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat 2,5  Gram. 


Selanjutnya juga ditemukan sebuah plastik bening  berisikan 11 paket kecil dalam plastik berisikan butiran kristal, diduga narkotika golongan I jenis Sabu. Dalam plastik lainnya juga ditemukan  6 paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal masih diduga narkotika gol I jenis sabu, dengan total keseluruhan seberat 4,77 gram. 


Selain itu, penyidik juga menyita dari tangan tersangka berupa 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu unit Handphone merek OPPO, satu pak plastik bening, dan uang yunai senilai  Rp. 200 ribu, hasil penjualan barang haram tersebut. 


Untuk saat ini, tersangka bersama BB, telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5;tahun penjara, dan setinggi-tingginya selama 20 tahun," terang Aditya. (Fatafza)