UPTD Metrologi Tera Ulang Timbangan Jasa Ekspedisi -->

Iklan Atas

UPTD Metrologi Tera Ulang Timbangan Jasa Ekspedisi

Rabu, 28 April 2021
Dua orang petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang timbangan perusahaan jasa pengiriman barang di Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Larangan mudik saat lebaran ini berdampak positif bagi pengusaha jasa ekspedisi. Banyak masyarakat memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengirim kebutuhan menghadapi lebaran.


Untuk kenyamanan penggunasa jasa, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Padang Panjang melakukan tera dan tera ulang timbangan perusahaan jasa ekspedisi.


Pada hari pertama Rabu (28/4) telah dilakulan tera alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang ada di Kantor Pos, buah  danLion Parcel serta akan dilanjutkan. tera/tera ulang di JNE, JNT, TIKI dan Pegadaian. 


"Tim berharap setiap timbangan yang digunakan  perusahaan ekspedisi,  memenuhi syarat dan dipastikan kebenaran ukurannya," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Padang Panjang,Hasrat, S.E, Rabu siang.


Dijelaskan, pelaksanaan tera dan tera ulang ini sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. 


Diakui, adanya larangan mudik lebaran yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berdampak pada peningkatan pengiriman barang melalui perusahaan ekspedisi. 


Untuk memastikan terjaganya hak konsumen pengguna jasa pengiriman, maka  pihaknya melakukan tera dan tera ulang dengan pola mendatangi langsung penyedia jasa pengiriman barang. (syam)