17 Warga Binaan Rutan Kelas II B Maninjau Terima Remisi -->

Iklan Atas

17 Warga Binaan Rutan Kelas II B Maninjau Terima Remisi

Kamis, 13 Mei 2021
.


Lubuk Basung, fajarsumbar. com - Idul Fitri 1442 Hijriyah membawa berkah bagi 17 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dengan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.


Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto di Lubuk Basung, Kamis (14/5/2021) mengatakan ke-17 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak enam orang dan remisi satu bulan 11 orang.


"Surat keputusan remisi itu kita serahkan secara simbolis di Mushalla Rutan Kelas IIB Maninjau setelah Shalat Idul Fitri," katanya.


Ia mengatakan, remisi khusus (RK) hari raya keagamaan Islam pada 2021.


Remisi itu diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


Ini berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasayarakatan.


Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Maninjau mengusulkan 18 dari 33 warga binaan pemasyarakatan untuk menerima remisi khusus.


"Remisi setiap menjelang Lebaran kita usulkan," katanya.


Kegiatan diawali dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pemberian Remisi oleh Kepala Rutan kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh perwakilan Staf Pelayanan Tahanan.(Yanto)