Kesadaran Warga Terapkan Prokes Masih Rendah -->

Iklan Atas

Kesadaran Warga Terapkan Prokes Masih Rendah

Rabu, 05 Mei 2021

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Propinsi Sumatera Barat Dedi Diantolani.


Padang, fajarsumbar.com - Di Sumatera Barat, sejak 1 Januari hingga 28 April 2021, telah terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebanyak 43 ribu kasus.


"Jika diberlalukan dari Oktober hingga Desember, maka pelanggaran Perda AKB itu, telah mencapai 62 ribu pelanggaran," jelas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Propinsi Sumatera Barat Dedi Diantolani, ketika dihubungi FajarSumbar.Com di ruang kerjanya, Selasa (4/05/2021).


Pelanggar terhadap Perda AKB ini, telah diberikan sanksi, berupa kerja sosial, denda, kemudian bagi pelaku usaha diberikan sangsi pengurangan kegiatan dan denda.


"Dari segi pelanggaran itu, terbukti tingkat kesadaran warga kita masih rendah untuk menjalankan dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)", ungkap Dedi


Satpol PP dan Damkar bersama unsur Polda Sumbar, Polresta Padang dan Satpol PP Kota Padang melakukan razia secara berturut-turut 3 kali sehari ditempat yang berbeda di Kota Padang. "Penegakan Perda AKB itu, juga dilaksanakan petugas Sapol PP di kabupaten dan kota," sebutnya.


Apabila ditemukan warga di jalan umum yang melanggar prokes, maka petugas akan mengamankan dan menaikan ke atas truk Dalmas. Mereka diberikan peringatan dan nasehat, sehingga ada efek jera dan merasa malu melanggar Prokes.


Jika sudah melebihi 2 kali warga melakukan kesalahan terhadap prokes itu, akan ditepiring, dipenjarakan dan membayar denda.


Dedi menjelaskan, pandemi Covid- 19 itu, belum hilang dan betul- betul masih ada. Dengan mematuhi prokes warga bisa membentengi diri dan keluarga, agar terhindar dari penularan Covid- 19.


Upaya yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid- 19, dalam menjalankan tugasnya, sama sekali tidak ada keinginannya sama sekali untuk melakukan penindakan terhadap warga, apabila warga sadar dan bisa melaksanakan prokes.


"Ini  bukan semata mata tugas dari penegak hukum, bukan itu keinginan dari kami, namun kami memberikan pegawasan terhadap pelanggar prokes, guna menghidari penularan Covid- 19, baik bagi diri sendiri dan keluarga maupun orang lain", harapnya.


Untuk menekan penularan Covid-19 yang belum melandai itu, Dedi mengajak masyarakat agar bisa mematuhui prokes, dengan memakai masker, mecuci tangan dengan air mengalir, hindari kerumunan dan menjaga jarak antara sesama.(RDz).