KPU Labuhanbatu Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih, LO Asri Pilih Walk Out -->

Iklan Atas

KPU Labuhanbatu Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih, LO Asri Pilih Walk Out

Senin, 03 Mei 2021

 

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih pada pemilihan tahun 2020 oleh KPU.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menetapkan pasangan calon terpilih nomor urut 2 Erik Adtrada-Ellya Rosa dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada pilkada 2020, Minggu (2/5/2021).


Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, penetapan tersebut mendapat penjagaan ketat dari personel kepolisian.


Menurut Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menyebutkan, dasar pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan keputusan KPU Labuhanbatu nomor 24 tentang tahapan jadwal dan program dalam pelaksanaan PSU tahun 2021. Terkait adanya gugatan lain di Mahkamah Konstitusi, KPU Labuhanbatu sendiri telah berkoordinasi dengan KPU RI.


"Ini menjadi dasar kita ditambah lagi dengan PKPU 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi pemungutan dan penetapan suara dan kita memastikan hasil rapat pleno internal KPU Labuhanbatu dan Komisioner bahwa kita tetapkan 2 Mei bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional sebagai rapat pleno ini," sebutnya.


Sementara Legal Official (LO) dari pasangan ASRI Fadli Amri Hasibuan dan Syahdan Syaibani Rambe melakukan walk out dalam rapat pleno tersebut.


Menurutnya, pelaksanaan rapat pleno penetapan itu tidak sesuai peraturan KPU No. 19 tahun 2020. Karena itu Fadli menyesalkan tindakan KPU yang dinilainya gegabah.


"Bagaimana mungkin peraturan KPU Labuhanbatu dipakai sebagai dasar keputusan, sementara ada peraturan lain yang statusnya lebih tinggi. Itu kan sama artinya mereka mengangkangi peraturan KPU RI," katanya.


Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar, juga telah meminta KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pasangan calon terpilih.


Melalui suratnya bertanggal 30 April 2021, Yusril mengatakan, permintaan penundaan tersebut mengacu kepada Peraturan KPU No. 19 tahun 2020, angka (4), (5), dan (6).


Dalam hal ini, paslon Erik Atrada-Ellya Rosa meraih 88.493 suara dan Paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi-Faizal Amri meraih 88.183 suara. (Randi)