Tidak Ada Rekomendasi Baralek Panghulu, Tuntaskan Dulu Sangketa Adat Sungai Kamuyang -->

Iklan Atas

Tidak Ada Rekomendasi Baralek Panghulu, Tuntaskan Dulu Sangketa Adat Sungai Kamuyang

Senin, 31 Mei 2021
.

Lima Puluh Kota, Fajarsumbar.com -- Bupati Limapuluh Kota Safarudin menegaskan, Pemerintah Daerah tidak merekomendasikan baralek panghulu di Sungai Kamuyang, Luhak yang dijadwalkan 2 Juni mendatang.

"Minta tolong teman-teman media tulis, ini sikap Pemerintah Daerah. Jadi Pemda tidak merekomendasikan baralek panghulu, sebelum ada penyelesaian sengketa adat di masyarakat," tegas Bupati Safarudin, kepada wartawan Senin (31/05).

Hal ini dikatakan Safarudin, saat dan selepas rombongan KAN Sungai Kamuyang dan Ketua Panitia Pelaksana Baralek Pangulu Yakubis dan pengurus, menemui Bupati Safarudin ke ruangan kerjanya.

"Pertimbangan adat tidak mengenal suara terbanyak , tapi musyawarah mufakat," jelas Bupati.

Dia menambahkan, Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat saiyo mangko manjadi. Selain masalah sengketa adat, juga perlu diperhatikan adalah protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,"pesan Bupati, tegas.

Sebelum, media sempat mendapat kabar terkait konflik adat yang terjadi di nagari ini. Sebagaimana dipublis sumbartoday.net pada tanggal 25 Mei 2021, lalu.

Konflik adat di Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota dikhawatirkan banyak pihak, berpotensi menimbulkan perang pesukuan.

Anak keponakan diduga terbelah akibat Kaampek Suku diduga tak dianggap dan ditinggalkan.

Teranyar, dua hari lalu, Kantor KAN Sungai Kamuyang, kembali digembok oleh puluhan anak keponakan dari 14 niniak mamak.

Penggembokan kantor KAN Sungai Kamuyang bukan hanya kali ini saja, tapi sudah berkali-kali.

Ke-14 niniak mamak dan anak keponakannya tidak sepakat, akan dilangsungkannya Baralek Pangulu  akibat beberapa faktor.

Pertama, oknum KAN dan Panitia Pelaksana diduga memaksakan baralek pangulu dalam situasi konflik adat pesukuan belum tuntas. Sementara itu, ada pula dugaan, Kaampek Suku yang mestinya jadi pucuk pelita di Nagari, ditinggalkan.

Bupati Lima Puluh Kota Safarudin Dt Bandaro Rajo yang ditemui Panitia Baralek Pangulu dan KAN beberapa waktu lalu, dengan tegas meminta tidak ada aktifitas baralek pangulu dan Pemkab tidak memberi izin, sampai persoalan adat di nagari tuntas.

Ditambah lagi, saat ini negeri dilanda covid-19. “Pada Minggu sore tanggal 23 Mei dari jam 5- sore s/d jam 8.30 malam kami dengan Ketua dan pengurus LKAAM membahas masalah Sungai Kamuyang ini,” kata Safarudin.

Kesimpulannya kata Safarudin, pihaknya dan LKAAM ,tidak akan menghadiri dan tidak akan merespons permohonan acara dari KAN Sungai Kamuyang, sebelum ada perdamaian kedua belah pihak.

“LKAAM merekomendasikan pelaksanaan baralek setelah duduk persoalan adat. Artinya, tidak boleh ada kegiatan apapun,” kata Safarudin.(ul)