Tujuh OPD di Padang Panjang Sudah Memiliki Akses Kependudukan ke Kemendagri -->

Iklan Atas

Tujuh OPD di Padang Panjang Sudah Memiliki Akses Kependudukan ke Kemendagri

Rabu, 05 Mei 2021
Dra. Maini  Kadis Dukcapil Kota Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di lingkungan Pemko Padang Panjang kini sudah memiliki sistem informasi administrasi kependudukan yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri. 


Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang,  Dra. Maini melalui Kasi Kerjasama dan Inovasi  Pelayanan, Rimanita Erzon, S.E, M.E, Rabu (6/5) di Padang Panjang mengatakan,  ketujuh OPD itu  adalah Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah.


Salah satu mekanisme pemanfaatan data perseorangan itu dapat dimanfaatkan OPD  melalui web portal.


Pemberian izin hak akses web portal ini setelah melalui persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sesuai amanat Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) menjelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri yang dapat digunakan antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) menjelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. 


Antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.


Khusus untuk OPD di kabupaten/kota, pemanfaatan data kependudukan difasilitasi oleh Dinas Dukcapil di masing-masing daerah. 


Bagi OPD di lingkungan Pemko Padang Panjang yang membutuhkan data valid by name by address dapat mengajukan permohonan user ID ke Dinas Dukcapil. Saat ini semua OPD telah menjalin Kerjasama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el dengan Dinas Dukcapil Padang Panjang. Namun demikian, pemberian hak akses harus melalui mekanisme yang sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019. (syam)