Batas Wilayah Administrasi Tanah Datar dengan Padang Pariaman Tunjukkan Titik Terang -->

Iklan Atas

Batas Wilayah Administrasi Tanah Datar dengan Padang Pariaman Tunjukkan Titik Terang

Jumat, 04 Juni 2021
Wabup Richi Aprian hadiri rakor percepatan penyelesaian segmen batas daerah, di Hotel Ibis Jakarta, Jumat (4/6). (ist)


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH. MH hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah, di Hotel Ibis Jakarta, Jum'at (4/6/2021).


Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sepakati penegasan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk berita acara Draf Permendagri. 


Penandatanganan kesepakatan batas daerah tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Suhermen, Kepala Dinas PUPR diwakili  Kabid Tata Ruang Harniwati, Kepala Bagian POD Herison beserta staf. 


Kesepakatan yang ditanda-tangani yaitu, titik koordinat dan penarikan garis batas, antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman, yang dibubuhi tanda tangan oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang, Gubernur Sumbar diwakili Biro Pemerintahan dan Otoda Iqbal Ramadi Payana dan Kasubdit Batas Antar Daerah Mendagri Wardani. 


Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Richi menyebutkan dengan telah ditanda-tangani Draf Permendagri tersebut perlunya pemahaman dan komitmen bersama hingga ke tingkat Nagari mengenai batas daerah Kabupaten yang telah disepakati.


"Saya minta jika Permendagrinya sudah diterbitkan, semua pihak dalam hal ini pejabat di Kecamatan dan Nagari, memahami dan berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama, sehingga ke depannya tidak ada lagi permasalahan." ungkap Wabup.


Lebih lanjut Richi sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi kesepakatan tersebut. Menurutnya kesepakatan tersebut akan berkontribusi terhadap penyusunan RTRW, dan mencegah potensi konflik yang melibatkan masyarakat.


"Kita masih punya pekerjaan rumah selanjutnya, yaitu menyelesaikan perbatasan antar Kecamatan dan Nagari, terkait untuk penyusunan Perda RTRW," ungkapnya. 


Langkah selanjutnya dikatakan Wabup Richi adalah, bagaimana mensosialisasikan kesepakatan tersebut ke tingkat Kecamatan dan Nagari, sehingga bersama-sama memahami dan berkomitmen dengan batas wilayah. (fdy/h)