Petugas BKPM melakukan ferifikasi dokumen terhadap laporan kinerja PTSP dan PPB disaksikan oleh Kepala Dinas DPMPTSP Naker Agam Retmiwati |
Lubuk Basung, fajarsumbar. com - Setelah sempat tertunda pelaksanaan penilaian terhadap kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenaga kerjaan Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat melakukan penilaiannya, Senin (7/6).
Dalam hal melakukan penilaian BKPM menunjuk pihak ketiga PT Sucofindo untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap laporan terkait dokumen yang diajukan melalui aplikasi oleh DPMPTSP Naker Kabupaten Agam
Hal itu disampaikan Syukrizal Mulia Surveyor PT Sucofindo di Lubuk Basung disela kegiatanya, Untuk melakukan ferifikasi dan Validasi BKPM bekerja sama denga PT Sucofindo, menurunkan petugas untuk pencocokan atau verifikasi lapangan terkait dokumen yang diajukan DPMPTSP Naker Agam.
"Dimana sebelumnya data itu sudah diisi dan dikirimkan pada BKPM pusat." katanya.
Ketika melakukan ferifikasi ketika ada data yang tidak sesuai, Pihak DPMPTSP bisa melakukan perbaikan sesuai rujukan penilaian PTSP dan PPB.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam Retmiwati menyampaikan, pada penilaian 2013 sampai 2016 DPMPTSP Agam termasuk kezona hijau (Baik).dari segi sarana, prasarana, sumber daya manusia dan kebijakan perundang-undangan dalam perizinan.
"Dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, kita memfasilitasi setiap masyarakat sebaik mungkin , dengan tidak berbelit dan selesai tepat waktu," katanya.
Dalam urusan melengkapi persyaratan pemohon izin, tambahnya DPMPTSP Naker Agam membuka jaringan dengan menempatkan dan memberdayakan petugas untuk memberi informasi.
Karena informasi syarat pengurusan izin sudah bisa diakses melalui media sosial, website, membuka jaringan internet sehingga media memberikan kemudahan bagi pemohon, sehingga bahan yang mereka bawa lengkap dan bisa diproses.
Untuk lamanya pengurusan izin keluar ada standar operasional yang telah ditentukan. (Yanto)