Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tanah Datar Sampaikan LPJ Pelaksanaan APBD 2020 -->

Iklan Atas

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tanah Datar Sampaikan LPJ Pelaksanaan APBD 2020

Senin, 07 Juni 2021

 

Bupati Eka Putra memberikan LPJ APBD 2020 di ruang Sidang DPRD Tanah Datar, Senin (7/6)

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar tentang nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Senin (7/6/2021). 


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani, dihadiri 21 orang anggota DPRD Tanah Datar, Forkopimda, Plh. Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD dan Pimpinan Parpol, dan tamu undangan lainnya. 


Bupati Eka Putra dalam penjelasannya mengatakan, Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020,merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006, yang terakhir diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 pada pasal 298 ayat I dan II.


Bupati katakan, pada tanggal 14 Mei 2021 lalu BPK RI Perwakilan Sumbar telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 atas LKPD Tanah Datar. "Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke 10 kalinya,  dan 9 kali berturut-turut mulai dari 2012 sampai 2020," kata Bupati.  


"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stakeholder yaitu DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, pihak pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini, untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2020," sampai Bupati.


Selanjutnya, Bupati menjabarkan 7 laporan keuangan Kabupaten Tanah Datar yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).


"Pada tahun 2020 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.2 Trilyun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1.1,9 Trilyun lebih atau sebesar 98,49%  dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.122,9 Milyar lebih dengan realisasi sebesar Rp.122.2 Milyar lebih atau 99,41%," jelas Bupati.


Selanjutnya, untuk belanja pada tahun anggaran 2020 yang ditargetkan sebesar Rp. 1.1,3 Trilyun lebih direalisasikan sebesar Rp. 1.0,5 Trilyun atau sebesar 92,32%. Sementara Lain-lain Pendapatan yang sah ditargetkan RP.46,7 Milyar dengan realisasi RP.46,4 Milyar atau 99,41%.


Sementara Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sampaikan, atas Ranperda yang diajukan Bupati Tanah Datar akan dilakukan musyawarah dengan pembahasan lebih lanjut, sesi II pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar 2020. (fdy)