Tuntut Hak Plasma Sawit 20 Persen, Puluhan Warga 'Serbu' PT LIN -->

Iklan Atas

Tuntut Hak Plasma Sawit 20 Persen, Puluhan Warga 'Serbu' PT LIN

Rabu, 09 Juni 2021

 

Puluhan warga mendatangi PT LIN untuk menuntut hak plasma sawit, Selasa (8/6/2021)


Pasbar - Puluhan masyarakat Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat 'serbu' perusahaan PT. Laras Inter Nusa (LIN) untuk menuntut hak masyarakat dan adat Nagari Kinali 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit tersebut, Selasa (8/6).


Tuntutan warga itu berdasarkan atas kesepakatan antara warga dengan perusahaan beberapa tahun lalu, tapi belum juga terealiasikan. Penuntutan hak itu juga berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan peraturan Menteri Agraria dan tata ruang Nomor 7 tahun 2017.


Ninik mamak pucuk adat Nagari Kinali  Yang Dipertuan Kinali  Mustikayana, SH., kepada wartawan di lokasi aksi demo damai di halaman kantor PT LIN Kinali Pasbar mengatakan, pihak PT LIN tidak punya etikat baik untuk menyerahkan kebun seluas 1.400 Ha kepada warga, "Maka dari itu kami ninik mamak Kinali bersatu dan didukung oleh Ketua DPRD Pasbar untuk menuntut hak kami," ujarnya.


Pernyataan yang sama juga dilontarkan Ketua DPRD Parat Parizal Afni,ST mengatakan, sudah puluhan tahun tentang tuntutan hak masyarakat belum dipenuhi. Hak masyarakat adat kebun plasma kelapa sawit di areal PT Laras Inter Nusa sudah berapakali pula di mediasi untuk penyelesainya, namun tidak diindahkan.


Menurutnya, perusahaan telah mengabaikan perjanjian 20 persen sesuai yang telah disepakati. Meski demikian janji hanya tinggal janji, hak masyarakat tidak diberikan, hingga saat ini.  


Ketua DPRD itu mengakui pada perusahaan yang tidak taat aturan. "Kami selaku Ketua DPRD mendukung gerakan aksi masyarakat untuk menuntut haknya sesuai perjajanjian,” tegasnya,.


Saat ditanya pihak perusahaan PT LIN melalui kuasa hukumnya didampingi Humas Rudi mengatakan, saat ini dia menunggu jawaban dari Bupati Pasaman Barat tentang masalah tersebut. "Sebelumnya kita sudah kirim surat tanggal 30 Mei kemarin perihal persoalan ini, tapi sampai saat kami belum dapat jawabannya,” katanya.


Pengacara PT tersebut juga menjelaskan, bahwa perusahaan tidak akan memberikan hak plasma masyarakat kalau belum ada surat keputusan bupati.


Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang hadir saat aksi, Indones Rajo Mangkuto mengatakan, juga mendukung aksi damai masyarakat dalam menuntut hak kepada perusahaan sawit tersebut. 


Ia juga berharap kepada PT LIN agar memenuhi janjinya untuk memberikan 20 persen dari penghasilannya sesuai dari kesepakatan yang telah dibuat beberapa tahun lalu. Sebab PT LIN tersebut sudah berpuluh-puluh tahun berinvestasi di wilayah tersebut. 


Dalam aksi damai tersebut terlihat puluhan warga, tokoh masyarakat, pemuda, ninik mamak mendatangi PT LIN tersebut. Terlihat juga beberapa aparat kepolisian berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingini terjadi. (safnil)