16 Napi Lapas Kles II A Bukittinggi menerima Asimilasi dirumah 22 Juni 2021 -->

Iklan Atas

16 Napi Lapas Kles II A Bukittinggi menerima Asimilasi dirumah 22 Juni 2021

Kamis, 22 Juli 2021


Bukittinggi, fajarsmbar.com
– Sebanyak 16 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, menerima asimilasi di rumah pada 22 Juli 2021 ini. 


Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi kepada fajarsumbar.com  di Lapas Bukittinggi, Kamis (22/ 7/2021)


Martin membebarkan,  sebanyak 16 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, menerima asimilasi di rumah pada 22 Juli 2021 ini. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kapasitas di dalam Lapas yang kini kondisinya cuku] padat.


Sebelumnya terdapat 17 Napi yang akan menjalani asimilasi rumah,namun setelah di cek satu persatu, terdapat satu orang narapidana yg pernah melakukan tindak pidana pada tahun 2018. Jadi yang satu ini tidak termasuk dalam kategori pemberian asimilasi rumah,  sekarang yang mendapatkan asimilasi di rumah hanya 16, ujarnya. 


Lebih ;anjut kat Marten, pengajuan asimilasi di rumah ini sesuai dengan adanya perpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.


 Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.


 “Sekarang terdapat 644 warga binaan, sedangkan yang di titip di polres terdapat 18 orang, sehingga totalnya menjadi 662 orang”.untuk mendapatkan asimilasi di rumah ini tidak semua warga binaan dapat memperolehnya, Karena hanya untuk warga  yang saratnya, telah tinggal 2/3 masa pidana dan untuk anak 1/2 masa pidananya sampai tanggal 31 desember 2021 Hal ini, dilakukan untuk mengurangi kapasitas di dalam Lapas yang kini kondisinya over kapasitas.


Marten menjelaskan, pengajuan asimilasi di rumah ini sesuai dengan  perpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah untuk narapidana dan anak. D


Dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.


 Pembebasan Bersyarat (PB). Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.


.Karena hanya untuk warga binaan yang salah satunya tinggal 2/3 masa pidana dan anak 1/2 masa pidananya sampai tanggal 31 desember 2021 dan mempunyaii berkelakuan baik. Ungkapnya. (gus)