Peringatan Hari Koperasi Tahun 2021 di Kabupaten Lima Puluh Kota -->

Iklan Atas

Peringatan Hari Koperasi Tahun 2021 di Kabupaten Lima Puluh Kota

Selasa, 13 Juli 2021
.


Lima Puluh Kota, fajarsumbar.com - Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tanggal 12 Juli. Peringatan Harkopnas ke - 74 tahun 2021 dilaksanakan secara virtual  di Aula Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM di Sarilamak, Senin, (12/07/2021). 


Peringatan harkopnas ini dihadiri oleh Kepala Dinas,  Pejabat eselon III,  eselon IV dan ASN di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM. 


Tema yang dipilih dalam perayaan Hari Koperasi Indonesia tahun 2021 ini adalah "Transformasi Digital Koperasi Menuju Bisnis Modern yang Kuat dan Bermartabat dengan tagline Digitalisasi Menuju Koperasi Modern". Koperasi memiliki makna membangun semangat kolektif, dimana berpotensi dalam membangun perekonomian dan kesejahteraan anggota serta masyarakat. 


Dalam rangka ikut memeriahkan HUT Koperasi ke - 74, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti beberapa acara Webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang diselenggarakan pada tanggal 8 s/d 13 juli 2021. 


Bupati Lima Puluh Kota dalam sambutannya bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lima Puluh Kota mengucapkan "Selamat hari koperasi ke-74 dengan semangat yang diwariskan Bapak Koperasi kita Bung Hatta Mari kita wujudkan koperasi yang modern dan "Untung Bareng Koperasi". 


“Dirgahayu koperasi Indonesia, koperasi keren UMKM bangkit Indonesia maju. Semoga Koperasi dapat terus meningkatkan kualitas secara Nasional, agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat dan profesional di berbagai sektor,” ujarnya. 


Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam arahannya menyampaikan, pada kuarta 1 di tahun 2021 pertumbuhan ekonomi masih terkontraksi sebesar 0,74%, namun cukup berprogres dibanding dengan kuarta 4 di tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 2,19%. 


Menteri Teten mengatakan, dukungan regulasi berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tetapi juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan UMKM. 


Antara lain amanat UU bahwa program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40% untuk UMKM. Selain itu, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mall dan infrastruktur publik lainya sebesar 30% juga untuk UMKM 


“Di masa pandemi ini bukan hanya kesehatan yang menjadi sorotan, namun juga ekonomi,” pungkas Mekop dan UKM RI, Teten Masduki.(Ul)