Bejat! Kakek 75 Tahun di Demak Setubuhi Bocah 9 Tahun -->

Iklan Atas

Bejat! Kakek 75 Tahun di Demak Setubuhi Bocah 9 Tahun

Selasa, 03 Agustus 2021

Ilustrasi 


Demak - Seorang kakek di Demak, Jawa Tengah, K (75 tahun) tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun. Aksi tersebut dilakukan si kakek saat korban tengah sendirian yang tinggal bersama pengasuhnya.


"Sat Reskrim Polres Demak, mendasari informasi daripada masyarakat, ada seorang anak di Kecamatan Dempet telah disetubuhi dan dicabuli oleh tetangganya sendiri," jelas Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, kepada wartawan di Mapolres Demak, Selasa (3/8/2021).


Agil mengatakan pelaku merupakan tetangga korban. Kejadian memilukan tersebut terjadi Jumat, (23/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban, sebagaimana dikutip detikcom.


"Kronologi singkatnya bahwa korban yang berusia 9 tahun tadi ditinggal kerja oleh ibu (pengasuh) yang kerjanya setiap hari mengantarkan bambu. Saat ditinggal mengantarkan bambu, rumahnya si adik sendirian, datanglah pelaku. Pelaku ini mengiming-imingi korban akan memberikan uang," ujar Agil.


Agil menjelaskan, pelaku juga sempat mengikat dan menutup mulut korban menggunakan lakban dan menyetubuhi bocah itu.


"Karena akan diberikan uang, akhirnya korban mendekat, dan setelah korban mendekat korban diikat tangannya, kakinya, mulutnya ditutup, dilakban," papar Agil.


Rupanya ulah pelaku tidak spontan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengawasi korban sekitar satu tahun terakhir. "Karena pelaku sudah dalam waktu satu tahun melihat korban ini. Ada gairah terhadap anak, korban ini," terang Agil.


Agil menjelaskan pelaku sempat kabur usai keluarga korban melapor ke polisi. Namun polisi menangkap pelaku dengan bantuan informasi masyarakat dan Kades setempat.


"Atas inisiatif warga, kami dibantu atas informasi masyarakat yang bersangkutan pelaku berhasil diidentifikasi dan sempat kabur melarikan diri. Kemudian berhasil diamankan dibantu oleh pak lurah dan warga yang lain," terang Agil.


Kakek K selanjutnya akan dijerat pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Jo 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara.


Sementara kakek K yang dihadirkan saat keterangan pers, tidak memberikan keterangan banyak. Ia hanya menundukkan kepala saat diwawancara wartawan, dan sering memberikan keterangan berbeda dengan saat ditanya oleh pihak kepolisian.


"Akan memberikan uang Rp 4 ribu (kepada korban)," ujar K saat ditanya iming-iming uang yang akan diberikan kepada korban. (*)