Dandim 0209/LB Ikut Musnahkan Sabu Seberat 45 Kg -->

Iklan Atas

Dandim 0209/LB Ikut Musnahkan Sabu Seberat 45 Kg

Rabu, 11 Agustus 2021

Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, SE M.Tr (Han) saat memusnahkan barang bukti sabu di Polres Labuhanbatu.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, SE M.Tr (Han) bersama Forkopimda Labuhanbatu Raya ikut memusnahkan sabu seberat 45 Kg yang berhasil diungkap Polres Labuhanbatu.


Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa (10/8/2021) usai konferensi pers yang di pimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di Mapolres setempat.


Dalam kesempatan ini, Dandim mengatakan sangat mengapresiasi keberhasilan Polres yang telah berhasil menggagalkan peredaran sabu tersebut.


"Tentu kita sangat mengapresiasi prestasi Polres ini. Semoga peredaran narkotika ini dapat terus diberantas," sebutnya.


Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam paprannya menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau.


Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23) dan J (21) yang mana keduanya warga Dsn IV Desa Tambun Tunong, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.


Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol : BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP.


Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil.


"Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang," ujarnya.


Dari keterangan tersangka RN  bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kab. Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dimana telah ditransfer sebesar Rp.10.000.000 ke Rek BSI (Bank Syariah Indonesia) Rek atas nama Ardianto (yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri).


Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P, SIK yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.


"Terhadap ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," jelasnya. (Randi)