Rabu, Satreskrim Polres Payakumbuh Ungkap 2 Kasus Sabu -->

Iklan Atas

Rabu, Satreskrim Polres Payakumbuh Ungkap 2 Kasus Sabu

Rabu, 11 Agustus 2021
Barang bukti 

Payakumbuh, fajarsumbar.com -- Jajaran Polres Payakumbuh patut diacungi jempol tanda apresiasi. Pasalnya, dalam satu hari, Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol.I jenis sabu.


Pada hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan AN beralamat di Kelurahan Sicincin Hilir Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.


Dari tangan tersangka AN diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Lalu, 3 ( tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian, 1(satu) unit handpone merk Oppo, dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah).


"Tersangka ditangkap saat duduk di dalam rumah kontrakannya. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di atas meja di kamar tersangka sebanyak 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang juga dibungkus dengan plastik bening ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kanan milik tersangka,"terang Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Aknopalindo.


Dari pengakuan tersangka, Narkotika tersebut didapat dengan cara membeli kepada YJ. Tersangka juga menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah sering dibelinya kepada tersangka YJ.


Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.


Pengembangan kasus, Satreskrim Polres Payakumbuh pun berhasil meringkus YJ (28tahun) yang dirinya beralamat di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lampasi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.


"Ya, Satuan Reskrim juga telah berhasil menangkap YJ di rumah kontrakannya. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di atas kasur di kamar tersangka 7 paket sedang narkotika  jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 21 paket kecil narkotika jenis sabu yang juga dibungkus dengan plastik bening dan 2 paket ditemukan di dalam kantong jaket sebelah depan milik tersangka,"ulas Kasat Reskrim Polres Payakumbuh. 


Dari keterangan Tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama IT (DPO) dengan cara dibeli oleh tersangka. Untuk uang pembelian tersebut baru dikirim oleh tersangka sebanyak Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah).


"Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 23 (dua puluh tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Lalu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) unit handpone merk Oppo dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 1.105.000 ( satu juta seratus lima ribu rupiah) dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,"pungkasnya.(*)