Tidak Fair BK Rekomendasikan Pencopotan Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kab. Solok -->

Iklan Atas

Tidak Fair BK Rekomendasikan Pencopotan Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kab. Solok

Sabtu, 21 Agustus 2021
Anggota BK DPRD Kabupaten Solok memberikan keterangan pers.


Solok, fajarsumbar.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pencopotan jabatan Ketua DPRD yang saat ini dijabat oleh Dodi Hendra, Jumat (20/8/2021).


Rekomendasi pencopotan ketua DPRD tersebut dianggap sejumlah kalangan tidak fair. Sebab tidak dijelaskan secara detail apa kesalahan yang fatal dilakukan oleh orang nomor satu di DPRD tersebut.


Rekomendasi pencopotan, BK menganggap ketua DPRD Dodi Hendra telah menyalahi wewenang dan tidak menjalankan kewajibannya. Namun tidak dijelaskan kewajiban apa yang tidak dijalankan oleh Ketua DPRD.


Dalam sebuah video beredar luas dari masyarakat, BK DPRD Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pencopotan jabatan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.


"Sanksi rekomendasi tersebut berdasarkan pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini di Arosuka, Jumat (20/8/2021).


Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.


"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," ujar dia.


Ia juga mengatakan sebelumnya mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok ditandatangani oleh 27 orang anggota dewan dengan total enam fraksi, kemudian tinggal 22 orang karena fraksi Gerindra mencabut suratnya, sehingga tinggal lima Fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat, Golkar dan PDIP.


Menurutnya, hasil keputusan BK merupakan keputusan lembaga tertinggi di anggota DPRD yang akan disampaikan ke gubernur Sumbar, nantinya akan ada penilaian berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti dengan waktu proses sekitar 30 hari.


Selain itu, ia mengatakan jabatan Dodi Hendra masih tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok sampai jabatan pencabutan ketua dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar.


"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya Rabu (18/8) dan telah ditandatangani oleh dewan kehormatan DPRD Kabupaten Solok," kata dia sebagaimana dikutip antaranews.com.


Rekomendasi pencopotan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang disinyalir juga tersangkut kericuhan saat sidang paripurna, Jumat (19/8/2021). 


Pada sidang tersebut sesama anggota DPRD nyaris bakuhantam, dan asbak pun melayang, sehingga mendapatkan tanggapan negatif dari warga. Sebab perilaku tersebut dianggap tidak pantas diperagakan oleh anggota dewan terhormat tersebut.


Tokoh pers Solok, Ahmad Yundra, SH kepada fajarsumbar.com menganggap pencopotan Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak fair. "Rekomendasi penghentikan Ketua DPRD Kabupaten Solok ini sudah masuk pada konflik kepentingan," ujarnya.


Ahmad Yundra, SH tokoh Pers Solok juga wartawan RRI.

Menurutnya, rekomendasi penghentian Ketua DPRD juga ia anggap dagelan yang tidak lucu. "Kasus yang ditujukan untuk penggulingan ketua DPRD Kabupaten Solok ini akan menjadi sejarah hitam buat Kabupaten Solok," tambahnya.


Disebutkan, solusi untuk menyelamatkan nama baik Ketua DPRD, Dodi Hendra harus menyampaikan bantahan atau penolakan secara tertulis dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP yang mendukung kepemimpinan kader Gerindra. Berikut juga dengan alasan-alasan konflik kepentingan yang melekat pada anggota BK.


Sementara itu Jon Firman Pandu selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Solok yang juga wakil bupati Kab. Solok ketika dikonfirmasi fajarsumbar.com lewat pesan whatsapp-nya, terkait rekomendasi pencopotan itu belum memberikan penjelasan. 


Sebab pesan yang dikirimkan kepadanya belum dibalas sampai berita ini diturunkan. Sebagaimana diketahui Ketua DPRD Dodi Hendra tersebut merupakan kader terbaik Gerindra Kabupaten Solok.(def)