Warga Binaan LP Anak Tanjung Pati Terima Remisi -->

Iklan Atas

Warga Binaan LP Anak Tanjung Pati Terima Remisi

Selasa, 17 Agustus 2021
.


Lima Puluh Kota, fajarsumbar.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, LPKA, Tanjung Pati, Selasa, (17/08/2021). 


Dihadiri oleh Bupati Lima Puluh Kota, Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kapolres Trisno Eko, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Wartawan, Pejabat LPKA Tanjung Pati, Darma Wanita, serta Warga Binaan. 


Rombongan Bupati disambut atraksi dan cabiak siriah, acara dilanjutkan ke Aula LPKA, diawali pembacaan keputusan Menteri Hukum HAM tentang pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana yang ada dalam daftar, diputuskan di Jakarta dengan data 29 orang 1 bulan, 6 orang 6 bulan, 5 orang 3 bulan, 2 orang 4 bulan, dengan jumlah 42 orang. 


Selanjutnya Kepala LPKA Tanjung Pati mendampingi Bupati memberikann sertifikat remisi secara simbolis kepada warga binaan. 


Kepala LPKA menyampaikan bahwa LPKA bagi warga binaan harus disikapi sebagai sarana untuk instrospeksi diri. Proses pembinaan di LPKA agar anak memperbaiki diri agar bisa diterima lagi di masyarakat, remisi ini merupakan prestasi.

LPKA hanya ada 1 di Sumbar, kita perlu bangga, karna disini ada pembinaan bagi anak. 


Dalam sambutannya Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo membacakan sambutan Menkumham tentang pemberian remisi 17 agustus 2021. Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah sebagai negara yang berdaulat dan merdeka, sepantasnya kita mengenang semangat pantang menyerah agar dapat mencapai masa depan lebih baik Indonesia tangguh Indonesia tumbuh . 


Rasa syukur kemerdekaan bagi semua masyarakat Indonesia termasuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dalam bentuk remisi. Pemberian remisi bukan serta merta kemudahan, tetapi motivasi untuk kesempatan dan kesiapan untuk reintegrasi sosial sebagai modal untuk kembali ke masyarakat. 


Pemerintah memberikan remisi 134.434 orang di Indonesia, sebanyak 2.491 dinyatakan bebas.

lebih khusus bagi warga binaan LPKA yang mendapat remisi bebas selamat merajut kembalai tali persaudaraan dengan masyarakat mulai berpartisipasi aktif sebagai anggota masyarakat. 


Dalam keadaan masih pandemi covid-19 penerapan kebijakan PPKM, tetapi pemberian pelayanan publik tetap secara optimal, termasuk menggunakaan teknologi. Kunjungan langsung bagi warga binaan yang masih dilarang di gantikan dengan fasilitas video call. 


Terakhir Bupati menyerahkan hadiah kepada para pemenang perlombaan peringatan 17 Agustus LPKA Tanjung Pati.(Ul)