19 Paket Ganja dan Dua Tersangka Diamankan Polres Pasaman -->

Iklan Atas

19 Paket Ganja dan Dua Tersangka Diamankan Polres Pasaman

Senin, 06 September 2021


Pasaman, fajarsumbar.com - Sat Resnarkoba  (Polres) Pasaman menangkap dua orang pembawa 19 paket narkotika jenis ganja, 4 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib  di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kampung Tongah Nagari Taruang Taruang Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.


Kapolres Pasaman melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan dua kurir membawa ganja kering adalah Ardi Kurniawan (25) warga Koto Nan Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh dan Nurlaini (31) warga Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandahiling Natal Provinsi Sumatera Utara.


"Dua tersangka membawa dua karung diduga narkotika jenis ganja, masing masing karung berwarna putih  berisi 10 paket  dan karung berwarna biru berisi 9 paket dibalut lakban berwarna coklat  dengan total 19 paket atau seberat 20, 27 Kg," ujar  Iptu Syafri Munir, Senin (6/9/2021).


Iptu Syafri Munir mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan ada membawa narkotika jenis ganja dari Panyabungan Kabupaten Madina, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Kecamatan Rao.


Kemudian sekira pukul 01.00 wib melintas  satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai 2 orang dari arah Utara dengan membawa 2 buah goni  yakni 1 goni warna putih yang diletakan di bagian depan dan 1 goni warna biru yang di letakkan dItengah tengah antara penumpang dengan pengemudi sepeda motor.


Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman membuntuti dari belakang dan sesampai di Kampung Tongah Rao menyuruh pengendara sepeda motor untuk berhenti.


karena tidak mengindahkan perintah, sehingga di berhentikan secara paksa, dan mengamankan satu orang penumpang sepeda motor yang sempat terjatuh  beserta 1 karung warna biru.


Sedangkan pengemudi sepeda motor melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran, akhirnya dapat di amankan di Nagari Tanjung Betung. Anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan dua goni tersebut yang di saksikan jorong dan masyarakat setempat .


Iptu Syafri Munir menyatakan dari pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan di bawa ke Bukittinggi oleh tersangka dan untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan.


Kasat Resnarkoba menjelaskan, kedua tersangka itu di anggap melanggar Pasal 114 ayat (2) sub psl 115 ayat (2)sub psl 111 ayat ( 2) sub 132 ayat (1) untuk ancamannya seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara dan denda sampai mencapai Rp10 miliar.
(Naldi)